Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKota Surakarta

Mediasi Sidang Citizen Lawsuit Berakhir Deadlock, Penggugat Minta Keseriusan

23
×

Mediasi Sidang Citizen Lawsuit Berakhir Deadlock, Penggugat Minta Keseriusan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : YB Irphan pengacara tergugat Joko Widodo.

BERITAOPINI.ID, SURAKARTA JAWA TENGAH | Mediasi sidang Citizen Lawsuit ijazah Joko Widodo berakhir deadlock di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (28/10/2025).

Pengacara penggugat Bangun Sutoto, Andhika Dian Prasetya menyamapikan bahwa mediasi tidak menemukan mufakat, lantaran dari pihak penggugat menampik opsi yang diberikan oleh mediator.

“Beberapa opsi dari beberapa cara, sudah di kemukan dalam mediasi. Namun dari pihak tergugat menolak opsi-opsi tersebut,” jelas Andhika setelah mediasi.

Andhika mempertanyakan terkait dengan Joko Widodo yang menunjukkan ijazah aslinya, beberapa Minggu lalu.

“Beberapa Minggu lalu, kami mendengar bahwa Joko Widodo menunjukan ijazahnya ke Projo dan beberapa pihak,” tambah Andhika.

Andika menandaskan bahwa Joko Widodo telah menyampaikan ijazahnya oleh beberapa pihak tertentu antara lain, ketua Pro Jokowi -Budi Ari dan beberapa pihak secara tertutup.

“Kendati demikian, alasan tak ingin menunjukan ijazah Jokowi dengan dalih, hak asasi bagi kami tidak fair, mereka dan kami sama-sama rakyat. Mengapa kami tidak diperbolehkan menilik ijazahnya” Tukas Andhika.

Foto : Tengah kuning Andhika Dian Prasetya pengacara penggugat Bangun Sutoto.

Disamping itu, pengacara tergugat YB Irphan tetap keukeuh atas pendiriannya. Menurutnya penolakan untuk memunculkan ijazah asli milik kliennya itu merupakan hak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Kami tak menyepakati atas permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli Joko Widodo. Mereka tidak memiliki otoritas,” jelas YB Irphan.

Menurutnya pihak penggugat tidak memiliki otoritas untuk memintai kliiennya untuk menunjukkan ijazah. Di samping itu, kata Irphan pihak tergugat tiga dari UGM pun tidak mau untuk menunjukkan berkas ijazah dan lainnya yang berkaitan dengan Joko Widodo.

“Tak hanya itu, dari pihak UGM pun tidak berkenan untuk menunjukan dokumen,” tambah Irphan.

Agar tak berlalut, Irphan meminta perkara ini diserahkan kembali ke Majelis Hakim.

Hal senada namun tak serupa muncul dari pengacara Andhika. Menurutnya Majelis hakim harus tegas untuk mengusut perkara CLS ini.

“Kepada Majelis hakim agar serius menangani perkara ini. Jangan sampai tidak berani untuk memeriksa lagi,” tambah Andhika.

Andhika juga beri peringatan, apabila Majelis Hakim tak serius menangani perkara ini.

“Jangan kaget kalau nanti ada rakyat Indonesia yang datang dari penjuru republik ke Solo menanyakan perkara ini,” papar Andhika.

Saat ditanyai dibalik kata tersebut, apakah akan berlangsung demo besar, Andhika menjawab, “apapun itu adalah reaksi, bila majelis hakim tak serius menangani perkara ini, berdasarkan konstitusi,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *