Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 1 Pelaku serta Barang Bukti Diamankan

24
×

Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 1 Pelaku serta Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Aksi penggerebekan dramatis mengguncang kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih yang dipimpin IPTU Muhammad Arafah, S.H., bersama IPDA Ade Yus Barianto, S.H., berhasil menangkap Eko Susanto alias Eko Coli (31), buruh harian lepas yang ternyata menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan bermula dari diamankannya Robbi Akbar yang kedapatan membawa sabu seberat 0,66 gram.

Saat diinterogasi, Robbi mengaku barang haram itu dibeli dari Eko Coli seharga Rp750 ribu.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 17.15 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.

Satu butir pil ekstasi warna merah jambu berbentuk segi enam merk TMT, Tiga alat hisap atau bong, Satu tas anak bergambar Spiderman warna oranye berisi ekstasi dan bong, Satu kotak rokok Sampoerna Evolution warna hijau, Tiga unit handphone berbagai merek dan Uang tunai Rp1.180.000 disembunyikan di dalam bak air kamar mandi berhasil di amankan petugas.

Eko Coli sempat panik dan mengaku membuang sabu ke dalam bak air sebelum polisi masuk.

Ia juga mengakui bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu kepada Robbi.

Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial LP yang kini masuk daftar pencarian orang.

Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkoba di Prabumulih tanpa kompromi.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih dari wilayah ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kini Eko Coli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *