Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Kendal

Warga Tunggulsari Akan Gelar Aksi ke Kantor Gubernur, Nilai Jawaban Pemprov Tak Beri Solusi

21
×

Warga Tunggulsari Akan Gelar Aksi ke Kantor Gubernur, Nilai Jawaban Pemprov Tak Beri Solusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Polemik tambang di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terus berlanjut. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.

Menurut Bupati Dyah, salah satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) telah menyatakan bersedia menghentikan sementara kegiatan tambang sampai situasi masyarakat kembali kondusif.

“Sudah ada jawaban dari Gubernur terkait peninjauan ulang untuk IUP. Salah satu CV telah bersedia menghentikan kegiatan sementara sampai situasi masyarakat kondusif,” jelas Bupati Kendal.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Ahmad Faris Ahkam.
Faris menilai bahwa surat jawaban dari Gubernur bukan merupakan solusi, karena penghentian sementara tidak menyentuh akar persoalan. Menurutnya, aktivitas tambang bisa kembali berjalan kapan pun ketika situasi dianggap kondusif, sehingga konflik sosial di masyarakat akan terus berulang.

“Surat jawaban dari Gubernur itu bukan solusi. Tambang masih bisa berjalan ketika situasi dinilai kondusif. Maka warga menyatakan sikap bahwa mereka akan membuat situasi tidak kondusif jika izin tidak dicabut. Pencabutan izin adalah harga mati jika pemerintah ingin situasi masyarakat Tunggul Sari benar-benar kondusif kembali,” tegas Faris.

Karena merasa kecewa dengan isi surat jawaban dari Gubernur yang dianggap normatif dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, warga Tunggulsari berencana melakukan aksi ke Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

“Warga Tunggulsari sepakat akan melakukan aksi ke Kantor Gubernur. Kami ingin menyampaikan langsung bahwa masyarakat sudah jenuh dengan janji tanpa tindakan nyata. Gubernur harus mendengar langsung jeritan warga yang terdampak tambang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faris menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan karena proses penerbitannya sejak awal sudah menyalahi regulasi. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan izin produksi, pihak perusahaan dan pemerintah desa tidak mengindahkan hasil musyawarah desa (musdes) yang secara hukum merupakan forum tertinggi di tingkat desa.

“Proses untuk memperoleh IUP produksi itu sudah menyalahi aturan, karena tidak mengindahkan hasil musdes. Padahal musdes adalah forum tertinggi di desa dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Desa Tunggul Sari, termasuk pemerintah desa dan kepala desa,” ungkap Faris.

Ia juga menambahkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa yang justru membuat surat susulan tanpa dasar musyawarah.

“Kepala desa malah membuat surat susulan yang bertentangan dengan hasil musdes. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.

Aliansi Peduli Lingkungan menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi warga hingga izin tambang benar-benar dicabut. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan IUP di Kabupaten Kendal, agar praktik-praktik penyimpangan serupa tidak kembali terulang.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *