BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Kusuma Wijaya warga Pandan Kecamatan Tanah Abang , atas kelalaian aktifitas oleh PT Servo Jaya. Kronologis kejadian, Sabtu (8/11/25) pagi hari, korban mengalami luka – luka, dan harus dilarikan kerumah sakit kota Prabumulih, untuk dilakukan perawatan.
Atas Perihal ini Fraksi PAN DPRD kabupaten PALI, menyesalkan akibat insiden kecelakaan, dan akan segera memanggil PT Servo Jaya, serta perusahaan harus bertanggung jawab.
Adi Warsito ST, anggota Dapil 6 DPRD kabupaten PALI, kami menyayangkan atas kejadian ini, atas kelalaian aktifitas perusahaan.
“Dapil 6 DPRD kabupaten PALI, meminta kepada Perusahaan untuk bertanggung jawab dan mencari solusi, bagaimana hal ini tidak terjadi lagi, karena lagi – lagi masyarakat di korbankan, ” tandasnya.
Menurut berdasarkan aturan memang, tidak bisa menyalahkan satu pihak ke pihak lainnya, perusahaan untuk membenahi dan memberikan solusi dan bertanggung jawab atas kejadian ini dan jangan sampai terulang untuk yang kesekian kali nya.
“Dalam waktu setahun, ada dua kali kejadian, serta pada hari ini (red), kondisi korban sangat cukup parah dan memprihatinkan, sekarang korban harus dilarikan ke rumah sakit kota Prabumulih, ” ungkapnya.
Untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak perusahaan melalui komisi 2 yang diketuai oleh Pak Romi, untuk segera memanggil pihak perusahaan, dan mempertanyakan permasalahan yang sudah banyak makan korban di wilayah kecamatan Tanah Abang.
Sementara itu Rommy Suryadi, Amd, dari Fraksi PAN sekaligus Komisi 2 DPRD kabupaten PALI, sangat prihatin kejadian ini yang selalu memakan korban, korban nya adalah masyarakat tanah Abang, yang disebabkan kelalaian aktifitas PT Servo Raya.
Untuk diketahui jalan di KM 30, melintasi Jalan Provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel, sampai dengan tanggal 1 Januari 2026, berarti kita harus menghentikan, paling tidak ada solusi membuat jembatan layang.
Terkait permasalahan kejadian, yang memakan korban warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, seharusnya pihak perusahaan bertanggung jawab, jangan sampai memakan korban lagi.
“Kami dari komisi 2 DPRD kabupaten PALI, akan segera memanggil pihak perusahaan, akan tetapi seolah – olah perusahaan mengabaikan saran dari DPRD kabupaten PALI, ” tuturnya.
Pihaknya sudah berulang – ulang untuk koordinasi kepada pihak perusahaan, untuk segera membangun Flyover, dan wajib membangun jalan produksi sendiri, serta tidak boleh lagi melewati jalan provinsi.
“Disini kami tidak akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan, akan tetapi segera memanggil PT Servo Raya, untuk segera bertanggung jawab, apabila diabaikan kami dari komisi 2 DPRD, agar menghadap Gubernur Sumsel, untuk menindak lanjuti permasalahan ini, ” tutupnya

















