BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan di Tanah Abang kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI diduga dilakukan secara asal-asalan dan kurang pengawasan, yang berujung pada hasil akhir yang tidak memuaskan. Kondisi ini memicu pemborosan anggaran dan adanya indikasi korupsi.
Proyek pembangunan sering kali tidak mencapai usia rencana yang diharapkan akibat kurangnya pengawasan selama pelaksanaan. Akibatnya, standar mutu yang ditetapkan dalam petunjuk teknis tidak terpenuhi.
Dari hasil investigasi di lapangan, proyek peningkatan jalan Raja- Pengabuan ( K.61) dengan nomor kontrak : 600/290/KPA.01/PJRBP/X/ 2025. Yang di kerjakan oleh.CV.HAMDI AMINULLAH JAYA dengan nilai Kontrak Rp.9.910.014.000,- Sumber dana, Dana Alokasi Umum ( DAU)( BKBK ) T.A 2025. dan satu kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten PALI tanggal Kontrak 08 Oktober 2025 Selama 60 hari kerja.
“Pemeliharaan ini tidak jelas, Dalam pekerjaan projek terlihat Lapisan aspal sangat tipis, memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas,”
ujar salah satu pengguna jalan yang dimintai keterangannya Yang nama tidak mau di sebutkan.
Ia juga berharap agar pekerjaan tersebut memberikan hasil yang baik, sehingga fasilitas jalan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama. “Bukan baru sebulan setelah dikerjakan, tapi sudah rusak lagi,” tambahnya.
Namun ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, Investigasi lebih mendalam oleh pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.
















