Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
Uncategorized

Diduga Praktik Nakal, Pipa Saluran Air Desa Sungai Baung Tidak sampai ke Gudang Dinas PU

332
×

Diduga Praktik Nakal, Pipa Saluran Air Desa Sungai Baung Tidak sampai ke Gudang Dinas PU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dugaan praktik nakal kontraktor kembali menyeruak, kali ini pada proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Lintas Provinsi Dusun Tebing Itam Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi. Indikasi penyimpangan semakin kuat setelah rangka besi pipa Gorong -Gorong lama yang seharusnya menjadi aset pemerintah dinyatakan “diserahkan” ke gudang Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan, namun faktanya tidak pernah sampai ke sana. Selasa 18 / 11 /2025.

sejumlah besi bekas pipa Gorong -Gorong yang dibongkar untuk diganti konstruksi cor beton diamankan oleh pihak pemborong, dengan dalih akan dikirim ke gudang PU Provinsi sedangkan dari dinas PU Provinsi tidak melayangkan surat resmi terkait pengangkut besi tersebut sebagai barang bukti aset. Namun ketika ditelusuri, tidak ada satu pun material tersebut tercatat atau berada di gudang.

Temuan ini membuka dugaan serius bahwa material tersebut telah dialihkan, dijual, atau akan diperdagangkan kepada pihak tertentu. Jika benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi kuat pencurian aset negara.

Lebih ironis lagi, pemerintah desa mengaku tidak mengetahui proses pekerjaan maupun pemindahan material tersebut, menguatkan dugaan bahwa pemborong sengaja bertindak di luar prosedur dan mencoba menghilangkan barang bukti aset.

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan tegas:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengatur bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. [Menghilangkan, menjual, atau memindahkan aset negara termasuk dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.]
  2. KUHP Pasal 362 – 372 tentang Pencurian dan Penggelapan Mengambil barang milik negara tanpa izin merupakan tindak pidana pencurian. Memindahkan atau menjual barang bukti termasuk penggelapan aset negara.
  3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Mengharuskan semua pihak, termasuk kontraktor, bekerja secara transparan dan akuntabel. [Pelanggaran terhadap aset negara termasuk perbuatan melawan hukum yang wajib dikenai sanksi administratif dan pidana.]

Dalam kasus ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengamankan aset negara, dan:

  1. Memanggil serta memeriksa pemborong terkait hilangnya material.
  2. Menghentikan kegiatan proyek sementara, apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran.
  3. Mengenakan sanksi tegas, mulai dari pembekuan izin perusahaan, pemutusan kontrak kerja, hingga proses hukum pidana.
  4. Melakukan audit kerugian negara oleh Inspektorat maupun BPKP.

Media akan terus mengumpulkan data, menggali keterangan tambahan, dan mengawasi setiap langkah yang dilakukan pemerintah. Kasus ini bukan hanya persoalan kehilangan besi, tetapi ujian keseriusan pemerintah dalam menjaga aset publik dan menindak pelaku penyimpangan tanpa pandang bulu.

Jika benar ada oknum yang berani memperjualbelikan aset negara, maka hukuman berat harus dijatuhkan. Tidak ada ruang bagi pemborong nakal yang mencoba memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *