BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Masalah keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Kendal kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (24/12/2025). Aktivitas galian C yang meninggalkan ceceran tanah dan lumpur di jalan umum dinilai telah menimbulkan risiko serius bagi pengendara, terutama di jalur perbatasan Kendal–Semarang.
Sejumlah anggota DPRD menilai kondisi tersebut sudah berlangsung lama dan semakin berbahaya saat musim hujan. Material tambang yang terbawa ke badan jalan membuat permukaan licin, sementara pada musim kemarau debu tebal mengganggu jarak pandang dan kenyamanan berkendara.
Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra, Rizky Aritonang, menyampaikan keprihatinannya dalam forum paripurna. Ia menyebut, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena telah menelan korban jiwa.
“Di jalur perbatasan itu sudah sering terjadi kecelakaan. Bahkan ada korban meninggal dunia, dan kebanyakan adalah warga Kendal sendiri yang sedang bekerja untuk keluarganya,” ujar Rizky.
Ia mengakui pemerintah daerah telah melakukan pembersihan jalan beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, tanpa penataan aktivitas tambang yang tegas, kondisi serupa akan terus berulang.
“Setelah dibersihkan, tidak lama kemudian jalan kembali licin karena parkir truk yang tidak tertib dan lumpur yang terbawa ke jalan. Ini makin berbahaya di musim hujan,” katanya.
Rizky berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Ia menilai penyelesaian persoalan ini mendesak agar tidak terus menimbulkan korban.
Sorotan senada disampaikan anggota DPRD Kendal dari Fraksi NasDem, Suwardi. Ia menyinggung aktivitas tambang galian C di jalur Boja–Kaliwungu yang lokasinya berdekatan dengan badan jalan.
“Saat hujan, tanah dari area tambang langsung mengalir ke jalan. Selain membahayakan pengendara, ini juga mempercepat kerusakan jalan karena dilalui kendaraan bertonase besar,” ungkap Suwardi.
Ia meminta pengelola tambang bertanggung jawab dengan menyiapkan saluran air dan pengamanan lingkungan agar aktivitas tambang tidak merugikan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat kewenangan penertiban galian C berada di tingkat provinsi.
“Kami tetap akan berkoordinasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat Kendal. Jika tidak ditangani, kerusakan jalan juga akan menjadi beban anggaran daerah,” kata Dyah.
Pemkab Kendal, lanjut Bupati, berkomitmen mencari solusi agar aktivitas tambang berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan dan kepentingan publik.
















