BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Awal tahun 2026 ini, dampak efisiensi atas pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sudah mulai terasa.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melakukan pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 40.499 jiwa kepesertaan PBPU Pemerintah daerah Kabupaten setempat.
“Iya betul, untuk saat ini Pemkab PALI melalui Dinkes mengurangi kuota kepesertaan BPJS di Kabupaten PALI dikarenakan dampak dari efisiensi anggaran,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Friska Sandi, saat dikonfirmasi kabar6, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan surat yang didapatkan beritaopini. Id yang diterbitkan pada 2 Januari lalu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Muhammad Kazrin Faruk, menyebutkan untuk peserta yang terdampak pengurangan tersebut dapat mendaftarkan kembali ke BPJS Kesehatan dengan melalui daftar antri menyesuaikan kuota yang ada.
“Namun untuk pasien yang membutuhkan layanan Hemodialisa, Kemoterapi, dan yang bersifat emergency dengan indikasi atau rawat inap di RSUD kami usulkan untuk didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui program Sumsel Berkat Tahun Anggran 2026,” katanya dalam surat tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga Kabupaten PALI yang enggan disebutkan namanya merasa was-was atas kebijakan tersebut.
Ia sudah melakukan pengecekan atas status kepesertaan BPJS Kesehatan. “Pas saya cek sudah tidak aktif lagi, seharusnya Pemkab PALI tidak membuat kebijakan yang membuat masyarakat khawatir,” tandasnya.
















