BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Waderman als Dirman bin Ulman (33) diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Jl. Raya Payu Putat RT.02 RW.04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Jumat (09/01/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 09 Januari 2026. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pemantauan aktivitasnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Jl. Raya Payu Putat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah identitas terduga pelaku serta lokasi transaksi berhasil diidentifikasi, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta anggota Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.
Sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendapati tersangka sedang berada di lokasi yang dimaksud. Saat itu, tersangka diduga tengah melakukan aktivitas transaksi narkotika. Petugas pun langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti. Demi menjamin transparansi, petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh unsur Linmas dan warga setempat tersebut, petugas menemukan 1 (satu) klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, dompet, kotak rokok, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial AL, warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1.600.000,-.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Lebih lanjut IPTU Muhammad Arafah menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan status sebagai penyalahguna narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Langkah ini dinilai sangat penting sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
















