BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Sidang lanjutan Muhammad Rizki Ardiansyah dan Rafly Ardiansyah paska demo Agustus 2025 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (14/01/2026).
Pengacara I Made Ridho Setyawan masih kekeukeuh bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurutnya cacat formil. Surata Eksespi di bacakan di persidangan. Mereka keberatan keputusan JPU atas kliennya itu.
“Dakwaan JPU dalam perkaran ini cacat formik dan materiil, tidak ada kecermatan,” jelas I Made selepas sidang di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ketua LBH Soratice Solo I Made Ridho ini mengoleksi beberapa temuan bersama rekan-rekannya, di mana penetapan tersangka Rafli dan Rizki ini kurang memadai.
“Kami menilai bahwa dakwaan JPU itu rancau sekali yang berasal dari berita acara,” ujar Robert David Sanjaya selaku pengacara di LBH Soratice.
Hal senada turut disampaikan oleh Syauqi Libriawan yang turut mendampingi Rizki dan Rafli.
“Terkait dengan proses di Kepolisian di mana mempunyai informasi untuk dikembangkan sehingga menetapkan Riski dan Rafli sebagai tersangka,” ujar Syauqi Libriawan.
Syauqi menyayangkan di mana penetapan itu tidak tersirat secara rinci dalam berkas perkara.
Selain itu ia menyayangkan terkait dalam penetapan dua tersangka itu, bahkan ada beberapa kesalahan kepenulisan.
Sidang akan berlanjut kembaki pada Rabu (21/11) mendatang, untuk mengtahui tanggapan dari Jaksa.
















