Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
AcehBeritaKab. Nangan Raya

HMI Cabang Nagan Raya Desak Pemkab dan DPRK Rekomendasikan Pembekuan Seluruh Aktivitas PT KIM

41
×

HMI Cabang Nagan Raya Desak Pemkab dan DPRK Rekomendasikan Pembekuan Seluruh Aktivitas PT KIM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk segera merekomendasikan pembekuan seluruh aktivitas PT KIM hingga seluruh permasalahan penyerobotan lahan masyarakat dan pelanggaran lainnya diselesaikan secara tuntas. Desakan tersebut diperkuat dengan adanya temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya terkait sejumlah persoalan serius dalam operasional PT KIM. Salah satu temuan penting yakni adanya penguasaan dan pengelolaan lahan PT KIM yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Selain itu, DPMPTSP juga menemukan adanya proses peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan yang dilakukan melalui sebuah komite yang dibentuk oleh pihak perusahaan. Proses pembayaran lahan pun dilakukan melalui komite tersebut, sementara lahan yang status peralihannya belum tuntas sudah lebih dulu digarap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifa’i, menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan tenaga kerja. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRK harus bersikap tegas agar konflik tidak terus berlarut-larut.

Kami menilai dengan adanya temuan DPMPTSP terkait tanah PT KIM di luar HGU serta mekanisme peralihan hak tanah yang bermasalah, maka sudah sangat layak seluruh aktivitas PT KIM dibekukan sampai persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan, ujar Agus.

Tidak hanya persoalan lahan, HMI juga menyoroti temuan di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil temuan DPMPTSP, PT KIM yang berada di bawah manajemen bidang perkebunan belum memiliki tenaga kerja tetap, belum memiliki karyawan, serta belum memiliki tenaga kerja kontrak. Seluruh tenaga kerja yang digunakan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Lebih lanjut, ditemukan pula adanya tenaga kerja harian lepas yang bekerja melebihi tiga bulan secara berturut-turut, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja harian lepas tersebut diduga berada di bawah standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya temuan-temuan tersebut, ia menilai PT KIM sudah bisa dibekukan dari segala aktivitas sebagai bentuk efek jera hingga seluruh permasalahan ini benar-benar selesai,” tegasnya.

HMI Cabang Nagan Raya juga mendesak Pemkab Nagan Raya dan DPRK untuk segera membentuk tim independen guna menindaklanjuti temuan DPMPTSP, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan tenaga kerja, tutupnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *