Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
AcehBeritaKab. Nangan Raya

DLHK dan BPN Nagan Raya Jadi Sorotan Masyarakat, Sering Sidak tapi Hasil Tidak Di Publikasikan

20
×

DLHK dan BPN Nagan Raya Jadi Sorotan Masyarakat, Sering Sidak tapi Hasil Tidak Di Publikasikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya kembali menuai kritik tajam. Sorotan publik mengarah pada pola yang dinilai berulang: sidak pencemaran lingkungan kerap dilakukan dan diberitakan luas di media, namun hasil uji laboratorium justru tak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Setiap ada dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan, DLHK Nagan Raya hampir selalu turun ke lapangan. Contohnya pada 8 Mei 2025, DLHK melakukan pengecekan dugaan limbah sawit yang menyebabkan matinya ikan-ikan di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur. Kegiatan tersebut sempat diberitakan media. Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui secara resmi hasil uji laboratorium air maupun sanksi tegas terhadap pihak yang diduga mencemari lingkungan.

Kondisi serupa juga terjadi dalam persoalan agraria. Hampir setiap tahun, kasus penyerobotan tanah masyarakat oleh perusahaan kembali mencuat. BPN Nagan Raya dinilai gagal memutus mata rantai konflik, karena lemahnya pengawasan, lambannya penegasan status lahan, serta minimnya langkah preventif untuk melindungi hak masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifa’i, menilai ada masalah serius dalam transparansi dan keberpihakan lembaga negara. “Sidak ada, berita ada, tapi hasil laboratorium tidak pernah dibuka ke publik. Ini menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat. Lingkungan tercemar tapi pelaku seolah aman,” tegasnya.

Terkait BPN, Agus mempertanyakan mengapa pola konflik lahan selalu berulang. Kalau hampir setiap tahun ada kasus penyerobotan tanah oleh perusahaan, berarti ada yang salah secara sistemik. BPN seharusnya menjadi benteng kepastian hukum, bukan justru hadir setelah konflik membesar, ujarnya.

HMI Cabang Nagan Raya mendesak DLHK agar membuka secara transparan hasil uji laboratorium setiap kasus pencemaran lingkungan dan memastikan adanya sanksi tegas. Sementara BPN diminta melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari validasi data lahan hingga keberanian melindungi hak masyarakat dari praktik perampasan tanah, tutupnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *