Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Wartawan dan Dosen Teknik Nuklir UGM Jadi Saksi Penggugat Ijazah Jokowi

32
×

Wartawan dan Dosen Teknik Nuklir UGM Jadi Saksi Penggugat Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Fakta-fakta baru kembali mencuat dalam persidangan gugatan perdata Citizen Law Suit (CLS) mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (20/1/2026), Michael Sinaga, wartawan dari media Sentana, hadir sebagai saksi kunci untuk membeberkan hasil investigasi lapangannya. Di samping itu hadir pula akademisi ahli Nuklir UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara.

Kehadiran Michael yang diajukan oleh pihak penggugat (Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto) sempat mendapat penolakan dari kuasa hukum tergugat, Advokat YB Irpan. Pihak tergugat berargumen bahwa Michael berstatus tersangka dalam kasus serupa di Polda Metro Jaya.

Namun, Michael dengan tegas menyanggah tuduhan tersebut. Ia mengakui pernah dipanggil penyidik pada April 2025 bersama tokoh lain seperti Roy Surya dan dr. Tifa, namun menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Michael menceritakan kronologi investigasinya yang dimulai pada 15 April 2025 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyoroti adanya pengamanan ketat dari polisi dan keamanan kampus saat rombongan yang ingin melihat skripsi Jokowi tiba di lokasi.

“Ada perbedaan mencolok antara apa yang terjadi di ruang 109 Gedung Perpustakaan Pusat dengan narasi yang dirilis pihak UGM,” ungkap Michael. Ia menyebutkan bahwa klaim UGM mengenai ‘kepuasan’ pihak Roy Surya tidak sesuai dengan fakta ketidakpuasan yang disampaikan dalam konferensi pers saat itu.

Dalam kesaksiannya, Michael mengungkap dua poin krusial yang ditemukannya di lapangan antara lain, Validitas Skripsi dan Kejanggalan saat KKN.

Di hadapan majelis hakim, Michael mengatakan bahwa dirinya melakukan investigasi secara pribadi untuk memastikan valid atau tidaknya ijazah Joko Widodo. Menurut Michael skripsi Jokowi tidak memiliki tanda tangan dosen penguji, selain itu Michael turut pula memastikan bahwa Kasmudjo belum memiliki jabatan sepadan untuk menjadi pembimbing skripsi.

Kemudian, Michael menelusuri KKN Joko Widodo. Tepatnya di Desa Ketoyan Boyolali, disitu Michael menemukan ketidaksinkronan dalam pelaksaan KKN antara tahun 1983 dengan 1985. “Kepala desa setempat mengatakan, tidak ada jejak Joko Widodo di desanya,” jelasnya di sela-sela persidangan.

Persidangan juga menghadirkan Bagas Pujilaksono Widyakanigara, ahli nuklir sekaligus dosen UGM. Bagas menegaskan secara akademik bahwa mustahil seorang mahasiswa mendapatkan nilai yudisium atau ijazah jika skripsinya tidak ditandatangani oleh dosen penguji. Ia juga menyoroti perbedaan visual pada foto ijazah yang viral di media sosial dengan sosok asli subjek.

Saksi lain, Komarudin, menambahkan bahwa upaya transparansi terkait ijazah ini selalu menemui jalan buntu, baik di UGM maupun KPU, dengan alasan dokumen tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, Advokat YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi merasa keterangan saksi, khususnya terkait temuan koran Sipenmaru 1980 dan aturan foto berkacamata, justru memberikan keuntungan bagi pihaknya. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 27 Januari 2026 untuk mendengarkan saksi dari pihak tergugat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *