BERITAOPINI.ID MUBA SUMSEL | Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencoreng wajah tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Sedikitnya tiga program desa yang dibiayai Dana Desa sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 diduga tidak pernah terealisasi, meski anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp181.750.000 juta.
Fakta di lapangan menunjukkan jurang yang menganga antara laporan administrasi dan realisasi fisik. Program tercatat rapi dalam dokumen anggaran, namun manfaatnya nihil dan wujudnya tak dapat dibuktikan, memunculkan dugaan kuat penyalahgunaan uang negara.
Dana Desa yang sejatinya menjadi instrumen pembangunan dan pengungkit ekonomi masyarakat desa, justru diduga berubah menjadi angka-angka fiktif tanpa hasil nyata. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam warga yang merasa hak mereka telah diabaikan.
Program Ada di Dokumen, Hilang di Lapangan
Pada Tahun Anggaran 2023, tercatat alokasi dana sebesar Rp95.000.000 untuk satu kegiatan desa. Namun hingga kini, jenis kegiatan tidak jelas, output tidak diketahui, dan dampaknya tidak dirasakan masyarakat. Tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada laporan terbuka, serta tidak ada bukti fisik yang dapat diverifikasi. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya ada di atas kertas.
Kejanggalan berlanjut pada Tahun Anggaran 2024, melalui program pengangkatan produksi tanaman pangan yang mencakup pengadaan alat produksi pertanian serta fasilitas penggilingan padi/jagung dengan nilai Rp86.750.000. Program yang digadang-gadang untuk menopang ekonomi petani itu diduga gagal total.
Warga menegaskan, alat pertanian tidak pernah diterima, sementara fasilitas penggilingan yang dianggarkan tidak pernah beroperasi, bahkan keberadaannya dipertanyakan. Akibatnya, petani tetap harus membawa hasil panen ke luar desa, menanggung biaya tambahan, sementara dana desa telah dilaporkan terserap.
Kondisi ini memantik kemarahan warga. Seorang warga Desa Pinang Banjar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.
“Kami sudah lama dijanjikan alat pertanian. Informasinya, anggaran bahkan disebut-sebut sudah dicairkan. Namun hingga hari ini, tidak satu pun alat itu kami terima. Ini jelas sangat mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan realisasi program penggilingan hasil panen yang dianggarkan untuk mendukung petani.
“Katanya ada penggilingan padi dan jagung untuk membantu petani desa. Faktanya, tidak ada apa pun di lapangan. Kami tetap harus keluar desa untuk menggiling hasil panen. Kalau begitu, ke mana sebenarnya dana itu digunakan?” ujarnya dengan nada geram.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pinang Banjar demi pemberitaan yang berimbang. Namun, keterangan yang disampaikan berbelit-belit, tidak substantif, dan terkesan menghindar, sehingga gagal menjawab pokok persoalan terkait realisasi anggaran.
Sikap tersebut justru memperkuat penilaian warga bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
Desakan Audit Investigatif dan Proses Hukum
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh.
Warga menegaskan, Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ruang abu-abu yang bisa dikelola tanpa pengawasan.
“Kami hanya menuntut kejelasan. Ke mana dana desa kami pergi? Jika ada penyelewengan, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas warga.
Kasus Desa Pinang Banjar menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan Dana Desa di tingkat desa. Ketika ratusan juta rupiah uang negara menguap tanpa jejak, maka pertanggungjawaban hukum bukan sekadar tuntutan moral, melainkan keharusan hukum. Aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.
















