BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Jaksa Penuntut Umum menanggapi perlawan (eksepsi) pengacara terdakwa Bogi Setyo Bumo, Hanif Bagas Utama dan Labidulloh Daffa pada Senin (26/01/2026).
Sidang perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt ini, Rr. Rahayu Nur Raharsi S.H.,M.H menampik eksepsi yang dilayangkan oleh tim pengacara. Dari sekian penyampaian, jaksa menyoroti terkait etika.
Sedangkan untuk nomor perkara 2/Pid.B/2026/PN SktHenny Yunita Fitriani SH,M.H menjadi jaksa Penuntut Daffa Labidullah Darmaji.
Kurang lebih dua puluh menit, Jaksa menanggapi keberatan pengacara. Menurutnya tiga terdakwa telah melanggar etika demokrasi dengan melakukan tindak pengrusakan yang mengarah pada kekacauan.
Watub Toatubun pengacara terdakwa Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama menilai jaksa tidak memahami eksepsi yang disampaikannya pada Rabu (21/01) lalu.
“Tanggapan dari JPU dari apa yang dari advokasi Minggu kemarin, bahwa dakwaan jaksa tidak cermat,” jelas Watub.
Menurut Watub dakwaan Jaksa tidak jelas dan tidak lengkap. Tanggapan Jaksa bahwa apa yang sampaikan bukan bagian dari eksepsi yang mereka maksud.
Saat ditanyai terkait permasalahan etika yang menurut jaksa menyandung terdakwa, menurut Watub tidak ada permasalahan menyoal etika.
Di KUHAP Baru pengacara tidak boleh menanggapi secara langsung apa yang disampaikan Jaksa. Watub menyoroti tanggapan Jaksa di mana Ketiga terdakwa menyalahi etika.
“Apa yang dilakukan oleh Hanif, Bogi dan Daffa ini sudah sesuaikan dengan etika demokrasi,” papar Watub selepas sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (26/01).
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu, mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan dan menyikapi terkait dengan etika demokrasi.
Hal senada turut di sampaikan oleh Syauqi Libriawan. Menurutnya mereka sudah sesuai dengan aturan demokrasi. “Daffa, Hanif dan Bogi hanya mengajak untuk demonstrasi bukan untuk mengajak rusuh,” papar Syauqi
Muhammad Badrus Zaman selaku pengacara berharap agar eksepsinya dapat diterima oleh Majelis Hakim.
“Harapan kami sebagai advokat, eksespis dapat diterima, teman-teman tahu semua pengaruhnya yang di Pati, Jakarta akan” ujar Badrus.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada (02/02/2025) mendengarkan tanggapan Majelis Hakim atas penyampaian eksepsi.
















