BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pengadilan Negeri Surakarta kembali ramai oleh berlangsungnya sidang ijazah Joko Widodo dengan mekanisme Citizen Lawsuit pada Selasa (27/01/2026). Sidang yang berlangsung secara hybrid (offline dan online) memanggil saksi dari pihak tergugat.
Pengacara tergugat YB Irphan menggandeng dua saksi, sebagai rekan dari Joko Widodo saat kuliah di Kampus Gadjah Mada. Sidang perkara 211/Pdt.G/2025/PN.Skt mendatangkan dua saksi, adalah Mustoha Iskandar dan Saminudin Barowi.
Melalui pantauan Beritaopini.id, sidang berlangsung dari pukul 10:42 sampai 15:15 WIB. Ruangan persidangan pepat seperti biasanya, namun tak nampak gerombolan masa yang sering terlihat di sidang-sidang sebelumnya.
Di meja persidangan kedua saksi menyampaikan beberapa kesaksian saat berkuliah di Univerisitas Gadjah Mada. Kesaksian itu mencuat di tengah-tengah persidangan meningat wajah Joko Widodo serta beberapa berkas-berkas yang dipertanyakan seperti Ijazah, jumlah SKS, dan pengalamam Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengatakan dirinya mengenal sosok Joko Widodo. Saminudin dan Mustoha yang notabene sebagai alumni Mahasiswa Kehutanan Universitas Gadjah Mada menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim dan Penggugat seputar perkuliahan yang sempat ditempuh saksi. “Apakah saudara saksi masih mengingat kapan KKN anda berlangsung?” tanya Majelis Hakim. “Temanggung,” jawab Saminudin. “Di mana desa tempat berlangsungnya?” tanyanya. “Saya lupa,” balasnya.
Selain itu majelis hakim turut pula menanyai terkait dengan jumlah SKS yang diambil oleh mahasiswa umumnya pada waktu itu. Majelis hakim menanyai kepada saksi, “Relevankah seorang mahasiswa waktu itu mengambil SKS berjumlah 220?”. Dengan sedikit terbata-bata namun pasti Saminudin menjawab, “Tidak tahu secara pastinya.”
Seperti menilik jarum di tumpukan jerami, persidangan berlangsung menangkis ketaksaan. Ijazah Joko Widodo ingin dipastikan. Selain itu menyoal nama, penggugat turut pula melontarkan tanya kepada Saminudin. “Waktu berkuliah di UGM, Joko Widodo dipanggil Jokowi atau Joko Widodo?” tanya Muhammad Taufiq. “Joko Widodo,” jelas Saminudin.
Pria pensiunan Dinas Kehutanan Aceh itu berusaha berkata sejujur-jujrnya. Ia menilik ingatan silam menyoal kampus Gadjah Mada dan sosok Joko Widodo yang namanya masih remang-remang pada waktu itu.
Di akhir sesi pertanyaan, berdebatan sengit terjadi, ketika Saminudin mengeluarkan kertas sebelum menjawab. Sikap itu, memantik Muhammad Taufiq mengingatkan Saminudin agar berkata jujur. “Resiko tujuh tahun penjara bila tak jujur,” jelasnya di sela-sela persidangan.
Saminudin yang lulus dari Fakultas Kehutanan 1985, selama selama sepuluh semester mengatakan kepada Majelis Hakim terkait dengan kacamata yang tersemat di Ijazah Joko Widodo. Kata Saminudin penggunaan kacamata saat foto ijazah, beberapa mahasiswa pernah pula memakainya dan tidak pernah ada larangan.
Saksi kedua memanggil Mustoha Iskandar. Pria yang kini duduk sebagai komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia menyampaikan seluruh pertanyaan majelis hakim dan penggugat. Ia lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada 1996.
Di hadapan persidangan, menyampaikan terkait dengan materai yang dipermasalahkan oleh penggugat. Katanya materai yang tersemat di ijazah Joko Widodo itu sama dengan materai yang tersemat di ijazahnya. Selain itu, ia turut pula menyampaikan terkait foto milik Joko Widodo. Menurutnya tidak ada larangan, berfoto menggunakan kaca mata saat bersua foto ijazah.
















