BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifa’i, menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Penilaian tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus pencemaran lingkungan yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan.
Agus menyebut, HMI mencatat sejumlah peristiwa pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, mulai dari 17 Mei 2019 pencemaran zat kimia di saluran pembuangan perusahaan, 25 September 2020 pencemaran oleh salah satu pabrik kelapa sawit (PKS), 6 Oktober 2021 kematian ikan di perairan sekitar PKS, 3 Mei 2022 pencemaran lingkungan kembali terjadi, serta 26 Mei 2024 pencemaran yang mengakibatkan kematian ikan. Terbaru, pada 14 Mei 2025, pencemaran lingkungan dilaporkan terjadi di Kecamatan Darul Makmur oleh salah satu PKS.
Kasusnya terus berulang setiap tahun, lokasinya berbeda, tetapi polanya sama. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan, ujar agus.
Ia menjelaskan, setiap kali terjadi pencemaran dan DLHK Nagan Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak), pernyataan yang disampaikan ke publik hampir selalu sama, yakni bahwa sampel air telah dikirim ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh untuk dilakukan uji laboratorium.
Yang menjadi persoalan, hasil uji laboratorium tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Masyarakat hanya disuguhi berita sidak dan pengambilan sampel, tanpa kejelasan hasil dan tindak lanjutnya, tegas Agus.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait transparansi DLHK Nagan Raya. Agus menilai, sikap tersebut berpotensi menyesatkan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.
Agus mempertanyakan, apakah DLHK Nagan Raya masih berfungsi sebagai lembaga pengawas lingkungan, atau hanya menjadi instansi pajangan yang tidak memiliki keberanian mengambil sikap tegas, lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Nagan Raya mendetega DLHK Nagan Raya untuk membuka seluruh hasil uji laboratorium pencemaran lingkungan secara transparan kepada publik, serta menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Selain itu, HMI juga meminta Bupati Nagan Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK.
Jika pembiaran ini terus terjadi, maka kerusakan lingkungan di Nagan Raya bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistemik yang harus dipertanggung jawabkan,tutupnya.
Beranda
Aceh
Kab. Nangan Raya
HMI Cabang Nagan Raya Nilai DLHK Gagal, Desak Transparansi Hasil Uji Laboratorium Pencemaran Lingkungan
HMI Cabang Nagan Raya Nilai DLHK Gagal, Desak Transparansi Hasil Uji Laboratorium Pencemaran Lingkungan
admin2 min baca
















