BERITAOPINI.ID PESISIR BARAT LAMPUNG | Aset pemerintah sering kali baru dipersoalkan ketika masalah hukum sudah di depan mata. Sengketa muncul, administrasi dipertanyakan, dan pelayanan publik ikut terdampak. Di Kabupaten Pesisir Barat, situasi semacam itu berusaha dicegah sejak awal. Penataan aset tidak menunggu masalah, tetapi dilakukan dari hulunya.
Langkah tersebut terlihat dari penyerahan sertipikat Hak Pakai atas tanah yang digunakan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah IX Pesisir Barat. Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk pelayanan pemerintahan kini memiliki kepastian hukum yang jelas dan sah secara negara.
Penyerahan sertipikat berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pendaftaran tanah, sekaligus pengamanan aset milik pemerintah pusat dan daerah.
Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat berperan sebagai alat negara yang memastikan setiap pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional. Sertipikasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset negara agar terhindar dari potensi sengketa dan permasalahan di kemudian hari.
Dengan diterbitkannya sertipikat hak pakai tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung kini memiliki legitimasi hukum yang kuat atas penggunaan tanah untuk operasional Kantor UPTD Wilayah IX. Kepastian hukum ini diharapkan mampu mendukung kelancaran tugas UPTD dalam menjalankan fungsi pengelolaan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, langkah ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat tidak hanya menjalankan peran teknis pertanahan, tetapi juga berkontribusi strategis dalam membangun fondasi hukum bagi keberlanjutan pelayanan publik.
Melalui penataan aset yang dilakukan sejak awal ini, pengelolaan aset pemerintah diharapkan tidak lagi bersifat reaktif ketika persoalan muncul, melainkan preventif dan berorientasi jangka panjang, dengan kepastian hukum sebagai pijakan utama dalam tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.
















