Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penghasutan Demo Agustus 2025, Kuasa Hukum Masih Optimis!

23
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penghasutan Demo Agustus 2025, Kuasa Hukum Masih Optimis!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Majelis Hakim menolak eksepsi tiga aktivis yang terjerat pasal penghasutan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (02/02/2026). Melalui putusan tersebut, sidang kembali dilanjutkan.

Pidana bernomor 01/Pid.B/2026/PN SKT dan 02/Pid.B/2026/PN SKT dilangsungkan secara bersamaan. Sidang itu dipimpin oleh Majelis hakim Agus Darwanta dibantu oleh wakil majelis hakim Sunari dan Ernila Widiakartikawati.

Bertempat di ruang sidang Seno Aji, ratusan kerabat dan rekan terdakwa membikin pepat ruang persidangan. Perasaan optimis nampak terlempit saat Majelis Hakim menampik eksepsi.

Sebelumnya kuasa hukum telah mengkritis berkas-berkas yang diajukan pihak penggugat dari Kepolisian Surakarta. “Kami telah mengkritisi beberapa dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, termasuk perkara Bogi yang ditangkap saat di Pacitan Jawa Timur,” tukas Syauqi Libriawan saat ditemui selepas sidang.

Majelis hakim mengatakan seharusnya hal tersebut seharusnyan diajukan pra peradilan. Kuasa hukum menghela nafas, ketika pra peradilan akan didaftarkan, namun terdakwa malah menarik mundur.

Penasihat hukum telah mempersipakan planning untuk sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Rabu (09/02/2025). Sidang lanjutan akan mendatangkan ahli dari pihak Jaksa Penuntu Umum.

“Kami akan menanyai saksi ahli yang akan didatang di sidang lanjutan, selain itu kami juga akan menggandeng ahli untuk meringankan dari kelima terdakwa,” jelas Syauqi.

Saat ditanyai ahli apa yang akan digandeng guna menanggapi sidang tersebut, Syauqi mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng ahli lingustik dan bahasa. Selain itu, pihaknya akan mengundang pula ahli Pidana.

“Selebaran yang disebarkan oleh klien kami itu untuk ajaka demonstrasi, bukan ajakan untuk merusuh,” tegasnya.

Kendati demikian, Syauqi akan menggandeng para pakar bahasa, untuk menegaskan bahwa selebaran yang dilayangkan oleh ketiga terdakwa di akun Instagram.

Syauqi Libriawan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Soratice mendampingi dua perkara kasus demo Agustus tahun lalu, antara lain penghasutan dan perusakan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *