BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk periode Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/PK/2026 tentang penundaan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, Penundaan dilakukan karena pemerintah daerah belum menyampaikan data dan laporan keuangan daerah sesuai ketentuan administrasi pengelolaan transfer ke daerah.
Dalam keputusan Menteri Keuangan dijelaskan, pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi keuangan daerah pada siklus pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.
Laporan yang belum dipenuhi meliputi posisi kas daerah. Realisasi APBD bulanan Desember 2025 Daftar Transaksi Harian / Rekap Transaksi Harian (DTH/RTH). Perkiraan belanja dan pembiayaan daerah karena belum lengkap, pemerintah pusat menahan sebagian penyaluran dana transfer meski bersifat Sementara
Kementerian Keuangan menegaskan penundaan bukan pemotongan permanen. Dana akan kembali disalurkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban pelaporan dan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Dalam diktum keputusan disebutkan, setelah dokumen disampaikan Sanksi penundaan dicabut. Dana yang tertunda dibayarkan kembali pada periode penyaluran berikutnya
DAU merupakan salah satu sumber utama pembiayaan rutin daerah, termasuk pembayaran gaji ASN, operasional pelayanan publik, dan kegiatan pemerintahan dan jika keterlambatan administrasi berlarut, arus kas daerah berpotensi terganggu. Karena itu pemerintah daerah didorong segera melengkapi laporan agar transfer pusat kembali normal.
Penundaan ini menjadi peringatan penting mengenai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah pusat memberi ruang perbaikan, dan meminta pemda segera menindaklanjuti agar pelayanan publik tidak terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait target waktu penyampaian laporan keuangan tersebut.(Red)
















