Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Klarifikasi Kabar “25% DAU PALI Ditahan”, Dipastikan Belum Benar

53
×

Klarifikasi Kabar “25% DAU PALI Ditahan”, Dipastikan Belum Benar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikenai sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dipastikan tidak benar (hoaks).

Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dokumen serta mekanisme penyaluran transfer ke daerah, tidak ditemukan adanya keputusan resmi yang menyatakan Kabupaten PALI masuk dalam daftar daerah yang dikenai penundaan penyaluran DAU Februari 2026.

Kabar tersebut sebelumnya menyebut adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/PK/2026 terkait penundaan DAU akibat keterlambatan pelaporan keuangan daerah. Namun informasi itu tidak relevan dengan kondisi Kabupaten PALI dan beredar tanpa rujukan data yang sah maupun konfirmasi dari instansi berwenang.

Tidak Ada Pemotongan atau Penundaan, Berdasarkan hasil penelusuran:

  1. Penyaluran DAU untuk Kabupaten PALI tetap berjalan sesuai mekanisme transfer ke daerah.
  2. Tidak terdapat sanksi administrasi terkait laporan keuangan daerah.
  3. Tidak ada gangguan pembayaran belanja rutin pemerintah daerah.

Artinya, aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kewajiban daerah tetap berjalan normal dan tidak terdampak isu yang beredar.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi, karena kabar tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap kondisi keuangan daerah.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal pemerintah pusat selalu disampaikan melalui saluran resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Berita mengenai penahanan DAU PALI sebelumnya dipastikan hanya kesalahpahaman informasi yang berkembang menjadi hoaks.

Media ini akan terus melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi agar masyarakat mendapatkan kabar yang akurat dan berimbang.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *