Example floating
Example floating
Example 468x60
AcehBeritaKab. Nagan Raya

Perbandingan Sistem Hisab Menurut Kitab Taqribul Ijtima’i An-Nayyirain Wa Istiqbaluhuma

89
×

Perbandingan Sistem Hisab Menurut Kitab Taqribul Ijtima’i An-Nayyirain Wa Istiqbaluhuma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA ACEH | Ilmu hisab adalah satu ilmu yang membahas tentang seluk-beluk perhitungan. Disebut juga dengan ilmu falak, yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang benda-benda langit, baik tentang fisiknya, geraknya, ukurannya, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. [1] Dalam praktiknya, ilmu hisab atau ilmu falak menggunakan ilmu pasti dan kaidah-kaidah matematis yang sistematis. Oleh karena itu, hasil dari ilmu hisab (ilmu falak) memberikan hasil yang qath’i dan yakin berdasarkan perhitungan yang terukur. Lewat ilmu hisab dikenal adanya peredaran Matahari dan peredaran Bulan yang teratur dan dapat dihitung secara akurat.

Melalui peredaran Matahari dapat diketahui dan ditentukan waktu salat, arah kiblat, bayang-bayang matahari (zawal), serta terjadinya gerhana. Sedangkan dengan peredaran Bulan dapat ditentukan awal-awal bulan Qamariyah, termasuk waktu pelaksanaan ibadah haji, penentuan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah. Salah satu pembahasan penting dalam ilmu hisab adalah penentuan awal Ramadhan dan Syawwal, karena penentuan awal kedua bulan ini selalu mendapat perhatian khusus dari masyarakat Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga sekarang, mengingat keterkaitannya langsung dengan kewajiban ibadah puasa, Idul Fitri, dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, para ahli hukum Islam (fuqaha) menentukan norma-norma yang mengatur tata cara penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal, yaitu dengan cara melihat hilal (rukyat). Apabila hilal tidak mungkin dapat dilihat karena tertutup awan atau sebab lainnya, maka bulan yang sedang berjalan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal). Di sinilah muncul pembahasan panjang di kalangan ulama mengenai kedudukan hisab sebagai metode pendukung atau bahkan metode utama dalam menentukan awal bulan.

(1) Ayat Al-Qur’an (Landasan Astronomi/Perhitungan)

QS. Yunus: 5
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)…

Ayat ini sering dijadikan landasan bahwa Allah SWT memerintahkan manusia untuk mempelajari ilmu falak atau hisab dalam rangka mengetahui perhitungan waktu, bilangan tahun, dan sistem kalender. Kata hisab dalam ayat ini menunjukkan adanya sistem perhitungan yang teratur dan dapat dipelajari.

QS. Ar-Rahman: 5
(اَلشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍۙ)
Ayat ini menegaskan bahwa Matahari dan Bulan beredar sesuai perhitungan (hisab) yang presisi dan tidak melampaui batas. Ini menjadi dalil dasar penggunaan metode hisab dalam menentukan waktu dan kalender, karena Allah menjamin bahwa peredaran benda langit tersebut berjalan sesuai hukum yang tetap dan dapat dihitung secara ilmiah.

QS. Al-Baqarah: 185
Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.

Ayat ini menetapkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Adapun cara mengetahui masuknya bulan Ramadhan dijelaskan melalui hadis Nabi SAW, baik dengan rukyat maupun dengan pendekatan hisab menurut sebagian ulama.

(2) Hadis Nabi SAW (Rukyat dan Hisab/Istikmal)

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim (Metode Utama & Kondisi Cuaca)
Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari.
(HR. Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081).

Hadis ini menekankan metode rukyat sebagai dasar utama penentuan awal bulan. Namun jika hilal tertutup awan atau tidak terlihat, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Inilah yang disebut metode istikmal.

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim (Makna “Perkirakanlah”)
fain gumma ‘alaikum faaqdurulahu.
Artinya: Apabila hilal tertutup awan dari pandanganmu, maka perkirakanlah (hitunglah).
(HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagian ulama memaknai lafaz “faaqdurulahu” sebagai perintah untuk melakukan perhitungan (hisab), bukan sekadar menggenapkan hari. Oleh karena itu, muncul dua pendekatan besar dalam penentuan awal bulan: pendekatan rukyat murni dan pendekatan hisab.

(3) Deretan Ulama yang Berpegang/Pendukung Hisab

Berikut adalah sebagian ulama yang dikenal memiliki pandangan atau kecenderungan mendukung penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan:

1. Mutharrif bin Abdillah (w. 78 H/697 M).
2. Ibnu Qutaibah (w. 276 H/889 M).
3. Ibnu Suraij (w. 306 H/918 M).
4. Ibnu Daqiq al-‘Id (w. 702 H/1302 M).
5. Taqiyyuddin as-Subki (w. 756 H/1355 M).
6. Abdurrahman bin Abdussalam as-Shufuri as-Syafi’i (w. 894 H).
7. Al-Qalyubi (w. 1069 H/1658 M).
8. Al-‘Ubbadi (w. 994 H/1585 M).
9. Asy-Syarwani (w. 1301 H/1883 M).
10. Muhammad Rasyid Ridha (w. 1354 H/1935 M).
11. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (w. 1377 H/1958 M).
12. Mustafa az-Zarqa (w. 1420 H/1999 M).
13. Yusuf al-Qaradhawi.
14. Syeikh Abdul Rauf al-Singkily (abad 17).
15. Syeikh Ismail al-Asyi (abad 18).
16. Syekh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani (1915–1990).
17. Ibnu Yunus.
18. Nasiruddin.
19. Ulugh Beik.
20. Abu Ali al-Hasan bin al-Haytam.
21–30. Deretan ulama dan tokoh lainnya yang disebutkan dalam daftar sebelumnya.

Catatan: Masih banyak kalangan ulama yang berpegang kepada hisab yang tidak mungkin kami sebutkan semuanya.

Kitab-Kitab Rujukan Hisab
Dalam tradisi keilmuan Islam, banyak kitab yang menjadi rujukan dalam ilmu hisab dan falak, di antaranya:

1. Tajul Muluk karya Syeikh Ismail al-Asyi.
2. Risalah fi at-Taqwim karya Syeikh Abdul Rauf.
3. Al-Mukhtashar al-Muhadzdzab fi Ikhraji al-Awqat wa al-Qiblah bi ar-Rubi’ al-Mujayyab karya Syekh Muhammad Yasin al-Fadani.
4. Al-Kitab al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wal-Muqabala karya Al-Khawarizmi.
5. Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafais karya Abdurrahman as-Shufuri.
6. Hujjatul Ahlussunnah wal Jamaah karya Syeikh Ali Maksum.

Catatan:Masih banyak kitab-kitab lain yang menjadi rujukan hisab dalam khazanah Islam, baik dari Timur Tengah, Asia Selatan, maupun Nusantara.

Dengan melihat dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta karya-karya kitab yang menjadi rujukan, dapat dipahami bahwa hisab memiliki landasan syar’i dan ilmiah yang kuat dalam khazanah Islam. Perbedaan metode antara rukyat dan hisab pada dasarnya merupakan perbedaan dalam memahami teks dan realitas perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pembahasan tentang sistem hisab, khususnya dalam kitab Taqribul Hilal Ijtima’i an-Nayyirain wa Istiqbaluhuma, perlu dikaji secara mendalam dan objektif agar dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada umat Islam.

Penulis:
Tengku Herman (Abu Muda)
Ketua Umum PC PERTI Nagan Raya
Khalifah Muda Tarekat Syattariyah
Pimpinan Dayah Raudhatul Syattariyah

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *