Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten SerangProvinsi Banten

LSM KPK Nusantara Banten Gelar Aksi di Disdikbud Kabupaten Serang, Soroti Dugaan Pungli dan Pengelolaan Anggaran

57
×

LSM KPK Nusantara Banten Gelar Aksi di Disdikbud Kabupaten Serang, Soroti Dugaan Pungli dan Pengelolaan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SERANG BANTEN | Sejumlah anggota LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Jumat (13/3/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 11.00 WIB tersebut diikuti sekitar 15 orang dan dipimpin oleh Aminudin selaku koordinator lapangan. Aksi digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang yang beralamat di Jl. Garuda Blok Puyuh No.67, RT.5/RW.9, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam aksi tersebut massa membawa tiga poster yang berisi kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Serang. Poster tersebut di antaranya bertuliskan “Pengadaan mubaler pekerjaan konstruksi gedung SD dan SMP tahun 2025 diduga dikorupsi pada belanja barang dan jasanya”, “Dinas Pendidikan Kab. Serang diduga gagal, masih marak pungli jual beli LKS, pungutan paguyuban dan pungutan bimtek padahal sudah dianggarkan”, serta “Dana Bimtek diduga telah dikorupsi, para guru menjerit biaya bimtek dipungut yang sudah ada anggarannya”.

Dalam tuntutannya, massa meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap praktik pungutan di lingkungan satuan pendidikan, seperti pungutan paguyuban, jual beli bangku, penjualan buku LKS, serta pungutan administrasi lain yang dinilai memberatkan masyarakat. Selain itu, mereka juga meminta agar pengawasan terhadap satuan pendidikan SD dan SMP diperketat guna mencegah pungutan yang dilakukan oleh oknum paguyuban, komite sekolah, maupun pihak sekolah.

Massa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya terkait pekerjaan konstruksi pembangunan ruang kelas baru serta pengadaan meubeler yang dinilai bermasalah. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan pungutan biaya Bimtek terhadap guru satuan pendidikan SD yang disebut telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Serang.

Selain itu, massa juga meminta agar pelayanan administrasi terhadap surat pengaduan masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menerima, mencatat, serta menindaklanjuti setiap surat yang disampaikan masyarakat. Mereka juga mendesak agar pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Serang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun praktik pungutan di lingkungan pendidikan.

Koordinator aksi, Aminudin, menyampaikan bahwa persoalan pungutan liar di dunia pendidikan masih sering terjadi meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah tersedia. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pungutan paguyuban, jual beli bangku, buku LKS, biaya administrasi, hingga pungutan kegiatan Bimtek guru agar calon siswa dapat diterima di sekolah tertentu. Kondisi tersebut dinilai merugikan para orang tua calon siswa serta mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya bebas dari pungutan liar.

Hal senada disampaikan oleh Roni, anggota LSM KPK Nusantara Banten, yang menyebut dugaan pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Serang masih terjadi karena adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Ia juga menyebut adanya dugaan kerja sama dengan pihak penyedia kebutuhan belajar siswa. Menurutnya, praktik tersebut akan terus terjadi apabila tidak ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang terhadap satuan pendidikan yang masih melakukan pungutan.

Sementara itu, Eni yang juga merupakan anggota LSM KPK Nusantara Banten menyampaikan adanya dugaan pungutan biaya Bimtek terhadap guru satuan SD, padahal kegiatan tersebut diduga telah dianggarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Serang. Ia juga menyebut bahwa kegiatan Bimtek atau pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) serta asesmen calon kepala sekolah disebut telah dianggarkan dengan nilai pagu sekitar Rp876.000.000, sehingga dipertanyakan apabila masih terdapat pungutan kepada para guru.

Anggota lainnya, Safani, menilai bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang belum menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara optimal, khususnya terkait pelayanan publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan instansi pemerintah menerima dan menindaklanjuti surat dari masyarakat. Namun menurutnya, surat yang telah disampaikan oleh pihaknya hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, instansi pendidikan wajib memiliki sistem pengendalian naskah dinas masuk, baik melalui buku agenda maupun sistem elektronik yang mencatat nomor surat, tanggal diterima, serta asal surat. Menurutnya, penolakan terhadap surat yang disampaikan masyarakat dapat diartikan sebagai pengabaian terhadap tata kelola administrasi pemerintahan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60