BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memberikan sinyal akan menempuh jalur hukum luar biasa berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutus bebas tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji, pada Senin (30/3/2026).
Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menjelaskan bahwa prosedur kasasi diambil karena vonis yang dijatuhkan adalah bebas murni, bukan sekadar keringanan hukuman.
“Jika vonisnya bebas, maka prosedurnya adalah kasasi ke MA, bukan banding. Saat ini JPU masih dalam proses penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi,” ujar Widhiarso saat ditemui pada Selasa (31/3/2026).
Pihak Kejari memiliki tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan Akta Permohonan Kasasi, diikuti 14 hari berikutnya untuk menyerahkan Memori Kasasi.
Di sisi lain, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unggahan flyer para terdakwa di media sosial tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum di Solo.


















