Jeritan masyarakat di kawasan KM 36 kian tak terbendung. Aktivitas pengelolaan batu bara oleh PT Servo Lintas Raya (PT Servo) yang disebut sebagai mitra kerja PT Titan Infra Energy kini menjadi sorotan tajam setelah diduga mencemari lingkungan, khususnya sumber air sungai dan lahan persawahan warga.
Berdasarkan informasi pemberitaan yang telah berseliweran luas di berbagai media, kondisi lingkungan yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini diduga berubah keruh dan tidak layak digunakan. Sawah warga turut terdampak, mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
Keluhan masyarakat disebut telah berlangsung lama, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak perusahaan maupun penanganan yang dirasakan langsung oleh warga. Situasi ini mencerminkan ketimpangan antara aktivitas industri dan tanggung jawab lingkungan.
Di sisi lain, sidak yang dilakukan Wakil Bupati PALI juga menjadi sorotan karena dinilai tidak diikuti dengan tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI, Rawan Pelangi, menyampaikan kritik tajam.
“Ketika sidak tidak diikuti langkah penertiban yang jelas, maka publik wajar mempertanyakan arah pengawasan. Apakah ini benar penegakan, atau sekadar formalitas di tengah dugaan pencemaran?” tegasnya.
Rawan juga menegaskan bahwa PGK PALI tidak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut.
“PGK PALI siap menjadi garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawal persoalan ini. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal hak hidup warga yang tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, PGK PALI akan menyusun laporan komprehensif berbasis data lapangan untuk kemudian disampaikan langsung kepada Hanif Faisol Nurofiq, guna memastikan penanganan yang objektif dan independen.
Dalam konteks hukum, dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan sanksi berat bagi pelaku.
“Negara tidak boleh absen. Ketika masyarakat terdampak, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Rawan Pelangi.


















