BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | kembali dipertontonkan pada wajah buram tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah larangan tegas melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait penghentian operasional angkutan batubara di jalan umum, justru terjadi pembiaran sistematis terhadap aktivitas truk milik PT BSE yang melintas bebas di jalur Simpang Raja – Camp Topo.
Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Syafri, menyampaikan kritik keras atas kondisi ini. Ia menilai telah terjadi kegagalan otoritas transportasi daerah dalam menegakkan regulasi, yang berimplikasi langsung pada keselamatan publik dan marwah hukum itu sendiri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk degradasi wibawa negara di hadapan korporasi. Ketika aturan dilanggar secara terang-terangan dan tidak ada tindakan tegas, maka yang runtuh bukan hanya jalan, tetapi juga kepercayaan publik,” tegas Syafri.
Syafri menyoroti dalih menunggu dispensasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan PALI sebagai argumentasi yang tidak memiliki basis legitimasi kuat, mengingat substansi instruksi gubernur bersifat tegas dan tidak membuka ruang kompromi terhadap penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.
Lebih lanjut, ia menilai absennya pengawasan di lapangan sebagai bentuk kelalaian struktural yang tidak bisa ditoleransi.
“Ketidakhadiran pejabat bukan alasan untuk mandeknya fungsi pengawasan. Negara tidak boleh berhenti hanya karena pejabatnya sedang di luar daerah. Ini mencerminkan lemahnya sistem dan buruknya manajemen pengendalian,” lanjutnya.
Atas dasar itu, DPD PGK PALI secara resmi menyatakan sikap:
1. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI karena dinilai lalai, tidak responsif, dan gagal menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan.
2. Menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi instruksi gubernur di wilayah PALI.
3. Mendorong penindakan tegas terhadap PT BSE atas dugaan pelanggaran yang berulang, termasuk pemberian sanksi administratif hingga penghentian operasional.
4. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya praktik “backing” yang melemahkan penegakan regulasi di lapangan.
Syafri menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dinormalisasi. Negara harus hadir secara konkret, bukan sekadar normatif.
“Jika hukum bisa dinegosiasikan di jalanan, maka kita sedang membangun preseden berbahaya: bahwa kekuatan modal lebih tinggi dari kedaulatan aturan. Ini harus dihentikan,” tutupnya.
DPD PGK PALI memastikan akan berdiri di garis depan bersama masyarakat untuk mengawal penegakan aturan dan keselamatan publik tanpa kompromi.


















