BERITAOPINI.ID JAKARTA | Satuan Tugas (Satgas) “Gebuk Aplikator Nakal” resmi dibentuk bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Deklarasi dilakukan di kawasan Taman Ismail Marzuki sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran oleh perusahaan aplikator transportasi online.
Pembentukan satgas ini bertujuan mengawasi kepatuhan aplikator terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Online, khususnya terkait batas maksimal potongan sebesar 8 persen bagi pengemudi.
Satgas ini diinisiasi oleh sejumlah tokoh penggerak, di antaranya Jokay, Aries Rinaldi, Agung P.W., Ade Armansyah, dan Saham Lamganda Silalahi yang bertindak sebagai sekretaris.
Para inisiator menegaskan, kehadiran satgas menjadi wadah perjuangan sekaligus perlindungan bagi driver transportasi online di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, satgas disebut telah terbentuk dan aktif di 33 provinsi.


















