BERITAOPINI.ID PALI SUMATERA SELATAN | Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menyoroti sejumlah temuan dalam audit paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 yang dinilai mengandung potensi pemborosan anggaran dan lemahnya orientasi pelayanan publik, Jum’at 29 Mei 2026.
Koordinator Front Perlawanan Rakyat, Rawan Pelangi, menyatakan bahwa hasil pemetaan pengadaan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan daerah, terutama dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan sosial dan ketimpangan pelayanan dasar.
“Ketika rakyat masih bergulat dengan persoalan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan, maka setiap rupiah APBD seharusnya diarahkan untuk kepentingan publik yang nyata, bukan justru membuka ruang pemborosan anggaran yang minim urgensi,” ujar Rawan Pelangi dalam keterangannya.
Berdasarkan data audit pengadaan daerah TA 2026, Kabupaten PALI tercatat memiliki total pagu pengadaan sebesar Rp445,4 miliar dengan total 1.928 paket pekerjaan. Dari jumlah tersebut, sistem audit mendeteksi potensi pemborosan mencapai Rp15,1 miliar.
FPR menilai terdapat beberapa paket yang patut mendapat perhatian serius karena terindikasi memiliki manfaat publik yang lemah serta dugaan ketidaksesuaian klasifikasi anggaran.
Salah satu sorotan muncul pada belanja di lingkungan Dinas kesehatan Daerah kab. Penukal Abab Lematang Ilir yang berkaitan dengan pengadaan cartidge tcm bernilai sebesar Rp 521.917.500 Paket tersebut dikategorikan sebagai “medium risk” karena dinilai lebih berorientasi pada fasilitas birokrasi dibanding kebutuhan prioritas masyarakat.
Selain itu, FPR juga menyoroti pengadaan cartridge TCM pada Dinas Kesehatan yang dikategorikan “high risk” akibat dugaan ketidaksesuaian nomenklatur anggaran. Dalam sistem audit tersebut, item diagnostik kesehatan diduga dimasukkan dalam klasifikasi belanja obat-obatan sehingga memunculkan potensi maladministrasi tata kelola anggaran.
“Persoalan ini bukan semata soal administrasi teknis. Ketidaktepatan klasifikasi anggaran dapat menjadi pintu masuk lahirnya praktik pengaburan belanja, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan,” tegasnya.
FPR juga menilai munculnya kategori “absurd” dalam sejumlah paket pengadaan menunjukkan adanya indikator ketidakwajaran yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket yang terindikasi bermasalah.
Dalam pernyataannya, FPR meminta:
Pimpinan DPRD Kabupaten PALI segera memanggil OPD terkait untuk melakukan hearing terbuka;
Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap paket yang dinilai tidak rasional;
Aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi mark up, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara;
Pemerintah daerah membuka seluruh dokumen pengadaan secara transparan kepada publik.
Menurut Rawan Pelangi, transparansi anggaran merupakan fondasi utama pemerintahan demokratis. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“APBD bukan instrumen kekuasaan elite birokrasi, melainkan mandat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan konstitusional. Karena itu, setiap indikasi pemborosan wajib diuji secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tutupnya.


















