Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKab. Nagan RayaProvinsi Aceh

PT KIM Diduga Buka Lahan di Atas SHM Masyarakat, Warga Pertanyakan Legalitas HGU

78
×

PT KIM Diduga Buka Lahan di Atas SHM Masyarakat, Warga Pertanyakan Legalitas HGU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA, ACEH | PT Khairisma Iskandar Muda (PT KIM) diduga membuka lahan yang berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat. Bahkan, sejumlah kebun sawit milik warga setempat disebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tanpa kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Said Jamaluddin, aparatur desa setempat, mengatakan SHM merupakan salah satu alat bukti kepemilikan tanah yang kuat secara hukum. Menurutnya, sejumlah SHM masyarakat telah terbit lebih dahulu, sehingga keberadaan HGU yang berada di atas tanah tersebut perlu dipertanyakan dan diverifikasi secara resmi.

Selain tanah bersertifikat, kata Said, terdapat pula tanah masyarakat yang diperoleh dari peninggalan dan warisan orang tua dengan asal-usul yang jelas. Tanah tersebut disebut belum pernah diperjualbelikan, namun diduga turut masuk dalam kawasan HGU PT KIM.

“Adanya HGU di atas SHM perlu dipertanyakan. Ini bisa mengindikasikan adanya kesalahan pengukuran, tumpang tindih peta, atau persoalan dalam proses penerbitan izin yang harus diperiksa oleh instansi berwenang,” ujar Said.

Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dan menolak pembukaan lahan apabila ditemukan adanya dugaan tumpang tindih dengan tanah milik mereka. Masyarakat juga dapat menempuh jalur pengaduan dan meminta pemerintah serta instansi pertanahan melakukan verifikasi terhadap batas-batas HGU dan kepemilikan masyarakat.

Said mempertanyakan legalitas pembukaan lahan yang diduga berada di atas SHM warga. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang merasa hak atas tanah mereka belum mendapatkan kepastian.

“Masyarakat sudah cukup bersabar. Persoalan ini tidak akan pernah selesai jika tidak ada itikad baik, keterbukaan, dan titik terang dalam penyelesaiannya,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran serta verifikasi secara terbuka, sehingga dapat diketahui secara jelas batas HGU perusahaan dan batas tanah masyarakat.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60