Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

KPK Jangan Main Mata! PGK PALI Desak Jika Bukti Kuat, Segera Tetapkan AG sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK

87
×

KPK Jangan Main Mata! PGK PALI Desak Jika Bukti Kuat, Segera Tetapkan AG sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Syafri, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tidak ragu menuntaskan dugaan perkara suap-menyuap yang berkaitan dengan upaya pengondisian temuan pemeriksaan BPK.

Syafri menilai pemeriksaan terhadap Bupati PALI, AG oleh KPK dalam rangka pendalaman perkara tersebut harus menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan.

“Kami meminta KPK bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan terdapat bukti yang cukup dan kuat mengenai keterlibatan AG dalam dugaan suap-menyuap untuk mengondisikan temuan BPK, maka kami meminta KPK segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syafri.

Menurutnya, persoalan dugaan pengondisian hasil pemeriksaan lembaga negara bukan perkara sederhana. Jika benar terjadi, hal tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip independensi pemeriksaan keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Karena itu, PGK PALI mendorong KPK untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari dugaan aliran uang, pihak yang memberikan maupun menerima, komunikasi antar-pihak, hingga motif dan tujuan dari dugaan pengondisian temuan pemeriksaan.

“ KPK jangan hanya berhenti pada aktor lapangan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan, siapa pun orangnya harus diproses berdasarkan bukti dan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan,” ujar Syafri.

Syafri juga menegaskan bahwa pernyataan PGK bukanlah bentuk vonis terhadap pihak mana pun. Status bersalah atau tidaknya seseorang harus ditentukan melalui proses hukum yang sah. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, PGK memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi secara serius.

“ Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta KPK memastikan seluruh fakta dibuka dan seluruh alat bukti diuji. Jika memang bukti cukup, tetapkan tersangka. Jika tidak cukup, sampaikan secara terang kepada publik. Prinsipnya sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kepentingan politik,” lanjutnya.

PGK PALI berharap KPK dapat menjaga independensi dan integritas dalam menangani perkara tersebut. Penegakan hukum yang transparan, menurut Syafri, penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara tersebut.

“ Kami percaya KPK masih menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kami meminta KPK menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada ruang bagi kompromi terhadap praktik korupsi,” tutup Syafri.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60