BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 60.A/LHP/DJPKN-V.PLPG/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
BPK menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material serta untuk menguji efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah kelemahan dan ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten PALI.
Salah satu temuan berkaitan dengan penganggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. BPK menilai pelaksanaan APBD belum sepenuhnya berfokus pada belanja yang berkualitas dan efisien..
BPK juga menemukan persoalan dalam proses perencanaan dan persiapan pekerjaan pengadaan serta pemasangan Lampu Tenaga Surya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, proses tersebut tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi belanja atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Lampu Tenaga Surya tidak dapat diyakini kewajarannya, sehubungan dengan dilakukannya sita dokumen oleh Kejaksaan Negeri PALI.
Temuan lainnya menyangkut realisasi pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.493.003.388.
BPK juga menyoroti pelaksanaan tender dan pengikatan kontrak atas Pekerjaan Pengerasan Jalan Dusun I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Menurut hasil pemeriksaan, proses tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan pekerjaan yang telah diselesaikan tanpa dasar hukum yang sah sehingga berisiko menimbulkan permasalahan hukum dan keuangan.
Selain itu, BPK menemukan bahwa penyajian nilai utang belanja dalam neraca per 31 Desember 2025 atas Pekerjaan Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi Tahun 2025 pada Dinas PUTR tidak memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian nilai utang belanja atas pekerjaan dimaksud tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi
Atas berbagai kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati PALI untuk dilakukan tindak lanjut.
Di antaranya, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten PALI direkomendasikan melakukan mitigasi risiko dalam mengambil keputusan efisiensi belanja sesuai ketentuan.
BPK juga merekomendasikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar mengawasi penyusunan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa supaya mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya, kepala perangkat daerah terkait diminta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp1.493.003.388.
Khusus Dinas PUTR, BPK merekomendasikan agar pengambilan keputusan sesuai peraturan dilakukan secara lebih cermat, terutama dalam proses pengadaan barang/jasa, sehingga setiap pekerjaan memiliki dasar hukum dan proses pemilihan penyedia dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan sebelum penandatanganan kontrak.
BPK juga meminta Dinas PUTR menyelesaikan permasalahan kontrak pekerjaan lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun 2025 melalui proses serah terima pekerjaan sesuai realisasi pekerjaan agar memperoleh kejelasan kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten PALI kepada pihak terkait serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Temuan dan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah selanjutnya memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen BPK tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

















