BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pengelolaan anggaran publik dalam pengadaan pakaian dan perlengkapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat sorotan. Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai besar atau kecilnya anggaran, tetapi harus diuji melalui keterbukaan dokumen, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, serta kualitas barang yang diterima.
Pemberitaan Kabar Investigasi pada 24 Agustus 2026 menyebut adanya paket Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan set training Paskibraka pada Kesbangpol PALI dengan kode RUP 66654688, dengan nilai pagu sebesar Rp477,5 juta. Pemberitaan tersebut juga memuat desakan agar dilakukan audit investigatif terhadap pengadaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Edo Saputra, S.Pd., Anggota Biro Kaderisasi PKC PMII Sumsel, menilai pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kita jangan terburu-buru memberikan vonis bahwa telah terjadi penyimpangan. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika muncul pertanyaan publik mengenai kewajaran sebuah anggaran. Prinsip dasarnya sederhana: uang yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Edo.
Menurutnya, pengadaan perlengkapan Paskibraka memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar belanja pakaian. Paskibraka merupakan bagian dari simbol negara dan pembinaan generasi muda. Karena itu, tata kelola anggarannya semestinya mencerminkan nilai integritas, efisiensi, profesionalitas dan akuntabilitas.
Edo menegaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibuka kepada publik, mulai dari perencanaan kebutuhan, RAB, spesifikasi teknis, harga satuan, mekanisme pemilihan penyedia, kontrak, jumlah barang, hingga hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, justru keterbukaan akan menjadi alat untuk membersihkan keraguan publik. Pemerintah tidak perlu defensif. Buka dokumennya, jelaskan spesifikasinya, jelaskan harga satuannya, dan tunjukkan bahwa barang yang diterima benar-benar sesuai dengan kontrak,” tegasnya.
Jangan Hanya Mengandalkan Pernyataan, Perlu Verifikasi Independen
Edo juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang secara objektif membutuhkan pendalaman.
Menurutnya, audit bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Audit justru diperlukan untuk memperoleh basis fakta dan bukti sebelum menentukan apakah terdapat kesalahan administratif, ketidakefisienan, atau bahkan indikasi pelanggaran hukum.
“Kita harus membedakan antara kritik terhadap kebijakan, kesalahan administrasi, pemborosan anggaran, dan tindak pidana korupsi. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi,” jelas Edo.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar pengawasan anggaran tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghindari transparansi.
PMII Dorong Budaya Transparansi Anggaran
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Edo mengatakan PMII memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kritik mahasiswa bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah, melainkan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin pemerintah PALI membangun budaya pemerintahan yang terbuka. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan anggaran setelah muncul pemberitaan atau polemik. Informasi mengenai penggunaan APBD harus mudah diakses dan dipahami masyarakat,” katanya.
Edo meminta Kesbangpol PALI memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pengadaan tersebut, sementara lembaga pengawasan diminta melakukan verifikasi terhadap seluruh tahapan pengadaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi yang perlu diperiksa.
“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional dan independen. Kalau hasil audit menyatakan semuanya sesuai, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan persoalan, tindak sesuai ketentuan. Yang terpenting adalah jangan ada ruang bagi spekulasi dan jangan ada kepentingan yang mengintervensi proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Edo Saputra, S.Pd.
Anggota Biro Kaderisasi PKC PMII Sumsel

















