Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Tarif Towing Tak Tercantum dalam Perda Retribusi, Oknum Dishub PALI Berinisial DP Diduga Pungut Rp2–3,5 Juta

34
×

Tarif Towing Tak Tercantum dalam Perda Retribusi, Oknum Dishub PALI Berinisial DP Diduga Pungut Rp2–3,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Dugaan pungutan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan derek (towing) milik atau dalam pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak yang lebih serius.

Pasalnya, berdasarkan dokumen peraturan daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil kajian Front Perlawanan Rakyat Kabupaten PALI (FPR PALI), terdapat berbagai jenis kendaraan dan alat berat yang dikenakan tarif. Namun, kendaraan towing tidak tercantum dalam daftar objek tarif pada tabel tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten PALI berinisial DP meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang menggunakan mobil towing, dengan nominal yang disebut mencapai Rp2 juta hingga Rp3,5 juta.

Relawan Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI, Rawan Pelangi, menilai dugaan ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI maupun aparat pengawasan dan penegak hukum.

“ Kami menemukan persoalan yang harus dijelaskan. Dalam dokumen Perda tersebut tarif retribusi pemanfaatan aset daerah yang kami lihat, berbagai jenis kendaraan dan alat berat memang tercantum. Tetapi untuk mobil towing tidak terlihat sebagai objek tarif dalam perda tersebut. Lalu atas dasar apa masyarakat diduga dimintai Rp2 juta sampai Rp3,5 juta oleh oknum berinisial DP?” tegas Rawan.

Menurut Rawan, pemerintah daerah tidak semestinya membebankan pungutan kepada masyarakat tanpa kejelasan mengenai dasar kewenangan dan dasar hukum pungutan tersebut.

Ia menegaskan, perbedaan antara tarif resmi dengan pungutan yang dilakukan secara pribadi harus diperjelas.

Apabila memang terdapat tarif pelayanan towing yang sah, maka Dinas Perhubungan harus mampu menunjukkan regulasi yang menjadi landasannya, mekanisme penetapan tarif, prosedur pembayaran, serta mekanisme pertanggungjawaban penerimaan.

Sebaliknya, apabila pungutan tersebut ternyata dilakukan oleh oknum secara pribadi tanpa mekanisme penerimaan resmi, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius.

“ Kami meminta Kepala Dishub menunjukkan aturan yang mengatur tarif mobil towing tersebut. Berapa tarif resminya, siapa yang menetapkan, bagaimana masyarakat membayar, apakah ada kuitansi, dan apakah uangnya masuk ke kas daerah. Semua harus terang,” ujar Rawan.

FPR PALI secara khusus meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan pungutan tersebut.

Menurut Rawan, diamnya pimpinan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat pembiaran terhadap tindakan oknum di lingkungan dinas.

“ Kepala Dishub harus turun tangan. Jangan sampai ketika ada dugaan pungutan yang menyeret nama pegawainya, pimpinan justru diam. Kalau memang DP tidak melakukan pungutan sebagaimana informasi yang beredar, sampaikan secara terbuka dan lakukan klarifikasi. Kalau ternyata ada pungutan, jangan lindungi oknum,” tegasnya.

Ia meminta Kepala Dishub PALI segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat dan tidak membiarkan dugaan tersebut menjadi isu tanpa kepastian.

FPR PALI memberikan penekanan apabila tarif towing memang resmi, tunjukkan regulasinya. Jika pembayaran memang masuk sebagai penerimaan pemerintah, tunjukkan mekanisme dan pertanggungjawabannya. Tetapi apabila ada oknum yang meminta dan menerima uang masyarakat di luar ketentuan, maka aparat harus bertindak.

“ Rp2 juta sampai Rp3,5 juta bukan angka kecil bagi masyarakat. Karena itu jangan anggap persoalan ini sepele. Kami mendesak Kepala Dishub PALI segera klarifikasi dan kami meminta aparat berwenang memeriksa dugaan pungutan oleh oknum berinisial DP secara objektif dan transparan,” tutup Rawan Pelangi.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60