Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Batang

Penerima Bansos Wajib Registrasi Ulang, Dinsos Batang Ingatkan Risiko Bantuan Terhenti Pada 2027

26
×

Penerima Bansos Wajib Registrasi Ulang, Dinsos Batang Ingatkan Risiko Bantuan Terhenti Pada 2027

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BATANG, JAWA TENGAH | Pemerintah Kabupaten Batang mempercepat registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) melalui program digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan untuk memperbarui data penerima bantuan menjelang penyaluran bansos tahun 2027. (08/10/2026)

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Willopo, mengatakan registrasi ulang tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang saat ini menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pendataan tidak hanya mencakup warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 tetapi belum memperoleh bantuan, tapi juga masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos tapi tercatat sebagai desil 5 hingga 10.

“Yang diregistrasi ulang itu yang pertama, penerima bantuan sosial PKH dan BPNT existing sekarang ini,” kata Willopo.

Willopo menjelaskan, pembaruan data tersebut bertujuan memastikan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dapat masuk dalam proses penilaian kelayakan. Karena itu, kesempatan registrasi juga dibuka bagi warga yang sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.

“Yang masuk desil 1 sampai desil 4 yang belum mendapatkan bansos. Itu jelas nanti harus diregistrasi,” ungkapnya.

Selain kelompok tersebut, masyarakat umum yang menilai kondisi ekonominya memenuhi persyaratan juga diperbolehkan mengikuti proses pendataan. Namun, pendaftaran tidak secara otomatis menjamin seseorang akan memperoleh bantuan sosial.

“Masyarakat yang memang merasa harus mendapatkan bansos, ya itu kita diregistrasi. Artinya siapa pun boleh, termasuk nuwun sewu (mohon maaf) saya, jenengan (Anda), semuanya boleh diregistrasi ulang,” jelasnya.

Menurut Willopo, seluruh data yang terkumpul akan diproses melalui sistem digital untuk menentukan potensi kelayakan masing-masing warga. Melalui mekanisme tersebut, hasil registrasi akan menjadi dasar penilaian apakah seseorang berpotensi memenuhi kriteria penerima bantuan atau tidak.

“Nanti kan by system. By system itu nanti ada istilahnya potensi layak atau potensi tidak layak di sistem itu,” tegasnya.

Willopo juga mengingatkan penerima PKH dan BPNT yang selama ini rutin memperoleh bantuan agar tidak melewatkan registrasi ulang. Pasalnya, warga yang tidak memperbarui data berisiko tidak tercatat dalam proses penyaluran bantuan sosial pada tahun berikutnya.

“Kalau misalkan penerima bansos sekarang itu tidak diregistrasi ulang, ya risikonya tidak mendapatkan bansos tahun depan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Batang mengimbau masyarakat segera mengikuti pendataan. Perhatian khusus diberikan kepada penerima bansos aktif serta keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 agar proses pembaruan data dapat menjangkau seluruh sasaran.

“Sehingga mohon maaf kepada masyarakat seluruh Kabupaten Batang, baik yang penerima bansos maupun yang desil 1 khususnya sampai desil 4, itu harus sudah diregistrasi ulang,” ujar Willopo.

Percepatan registrasi ini juga berkaitan dengan target pendataan yang ditetapkan bersama Kementerian Sosial dan Komite Percepatan Transformasi Digitalisasi Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Batang ditargetkan mampu memperbarui data minimal separuh dari jumlah keluarga yang ada di wilayah tersebut.

“Yang paling tidak 50 persen dari keluarga yang ada di Kabupaten Batang. Seperti itu, 50 persen, minimal itu 50 persen harus terdata ulang. Kita data lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Batang, Kombes Pol Warsono, menjelaskan bahwa TNI-Polri bersama pemerintah daerah telah mendapatkan tugas membantu pelaksanaan registrasi digital. Personel yang dilibatkan akan berperan sebagai agen perlindungan sosial untuk mendukung pendataan masyarakat secara langsung.

“Kita TNI-Polri dengan pemerintah daerah diminta dalam kaitan program kemanusiaan, kita sebagai agen perlinsos ya, untuk mendata terkait perlindungan sosial,” kata Warsono.

Menurutnya, pendataan tidak hanya berfokus pada warga yang telah terdaftar dalam program PKH maupun BPNT. Masyarakat lain yang dinilai berpotensi memenuhi kriteria penerima bantuan juga menjadi sasaran agar pembaruan data dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

“Jadi, warga masyarakat yang memang sudah terdaftar penerima bantuan, baik BPNT ataupun PKH, dan juga mungkin warga masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan, ini dilakukan pendataan ataupun pendaftaran secara digital,” ujarnya.

Warsono menambahkan, koordinasi teknis antarinstansi telah dilakukan untuk menyusun pembagian tugas personel di lapangan. Melalui koordinasi tersebut, dibentuk unit-unit terpadu yang bekerja dengan basis wilayah desa hingga lingkungan RT dan RW guna mempercepat proses registrasi.

“Kita sudah rapatkan secara teknis dan sudah kita bagi personelnya supaya ada bentuk unit-unit terpadu, dengan basis desa, RT, RW, supaya ini bisa melakukan percepatan pendataan kepada warga masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjadi bagian penting dari tim pendataan karena memiliki wilayah tugas hingga tingkat desa. Meski demikian, Polresta Batang juga menyiapkan personel lain untuk membantu memperluas jangkauan registrasi.

“Bhabinkamtibmas, Babinsa kan itu di desa-desa, itu dilibatkan. Makanya kita sudah, untuk Polresta sendiri sudah memplotting ya, kita bagi habis,” ungkap Warsono.

Melalui registrasi ulang secara digital dan keterlibatan petugas lintas instansi hingga tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Batang berupaya memperbarui data perlindungan sosial secara lebih luas dan akurat. Hasil pendataan tersebut akan menjadi bagian dari proses penentuan kelayakan penerima bantuan sosial untuk penyaluran tahun 2027.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60