Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

KADER PC PMII PALI SOROTI 833 HOTSPOT DI KONSESI PT GOLDEN BLOSSOM SUMATERA, RIZKY SENTIL PEMERINTAH DAN KORPORASI: JANGAN BIARKAN RAKYAT MENGHIRUP ASAP TANPA KEPASTIAN!

70
×

KADER PC PMII PALI SOROTI 833 HOTSPOT DI KONSESI PT GOLDEN BLOSSOM SUMATERA, RIZKY SENTIL PEMERINTAH DAN KORPORASI: JANGAN BIARKAN RAKYAT MENGHIRUP ASAP TANPA KEPASTIAN!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Temuan 833 titik panas (hotspot) pada area konsesi PT Golden Blossom Sumatera yang menempatkan perusahaan tersebut di peringkat keempat dalam daftar hotspot perkebunan WALHI Sumatera Selatan menuai sorotan. Data ini menjadi alarm serius di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus membayangi masyarakat Sumatera Selatan.

Kader PC PMII Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muhammad Rizky Apriansyah, mendesak pemerintah tidak berhenti pada imbauan dan pernyataan normatif. Ia meminta instansi yang berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan seluruh pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan karhutla.

Menurut Rizky, temuan tersebut harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan pengawasan negara terhadap aktivitas korporasi, khususnya perusahaan yang wilayah izinnya terpetakan memiliki konsentrasi hotspot tinggi.

“Jangan sampai ketika asap menyelimuti kehidupan masyarakat, pemerintah hanya sibuk mengeluarkan imbauan, sementara pengawasan terhadap wilayah konsesi tidak dijelaskan secara terbuka. Negara harus hadir dengan tindakan yang terukur, bukan sekadar kata-kata,” tegas Rizky.

833 HOTSPOT HARUS DIJAWAB DENGAN PEMERIKSAAN, BUKAN DIAM

Berdasarkan analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Kehutanan, selama periode 1 September hingga 2 Oktober 2026 terpantau 12.279 hotspot pada area konsesi perkebunan yang tersebar di 63 perusahaan.

Dalam daftar tersebut, PT Golden Blossom Sumatera tercatat berada di urutan keempat dengan 833 hotspot.

Rizky menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menuduh perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Namun, temuan itu cukup penting untuk mendorong pemeriksaan yang serius, objektif, dan transparan.

 

“Angka 833 bukan angka yang boleh diabaikan begitu saja. Pemerintah harus menjelaskan apakah titik-titik tersebut telah diperiksa, bagaimana kondisi faktual di lapangan, dan apakah ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan kebakaran. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima angka tanpa mengetahui tindak lanjutnya,” ujarnya.

 

Ia juga meminta agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pencegahan karhutla, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, serta tindak lanjut atas temuan hotspot di wilayah konsesinya.

SENTIL PEMERINTAH: JANGAN HANYA TEGAS KEPADA MASYARAKAT KECIL

Rizky menyampaikan kritik keras terhadap pola pengawasan lingkungan yang dinilainya harus memastikan kesetaraan penegakan hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, larangan membakar lahan kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap korporasi yang mengelola wilayah luas. Pemerintah tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa pengawasan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha besar.

“Kalau masyarakat dilarang membakar lahan, maka semua pihak juga wajib menaati aturan yang sama. Jangan sampai rakyat terus-menerus diminta bertanggung jawab, sementara pengawasan terhadap korporasi tidak memiliki kejelasan. Hukum lingkungan harus berlaku adil, tanpa memandang besar atau kecilnya kekuatan ekonomi,” tegasnya.

Ia mendesak instansi lingkungan hidup dan kehutanan yang berwenang untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk langkah administratif maupun hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

 

KORPORASI JANGAN HANYA MENIKMATI KEUNTUNGAN, TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN WAJIB DIBUKTIKAN

Rizky juga mengingatkan bahwa pengelolaan lahan dalam skala besar harus disertai tanggung jawab lingkungan yang nyata. Komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan tidak cukup dibuktikan melalui slogan, laporan, atau pernyataan di atas kertas.

Komitmen tersebut harus terlihat melalui pencegahan kebakaran, pengawasan wilayah konsesi, kesiapan personel dan peralatan, serta keterbukaan terhadap evaluasi pemerintah.

“Perusahaan yang memperoleh ruang untuk menjalankan kegiatan usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menaati ketentuan lingkungan. Jangan sampai keuntungan menjadi prioritas, tetapi ketika muncul persoalan ekologis, masyarakat justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.

Rizky menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan vonis terhadap PT Golden Blossom Sumatera. Ia meminta perusahaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, sekaligus mendesak pemerintah memastikan setiap temuan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus diumumkan agar masyarakat mendapatkan kepastian.

DESAK AUDIT, TRANSPARANSI, DAN PENEGAKAN HUKUM

Sebagai bentuk tuntutan konkret, Rizky meminta pemerintah.

1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap hotspot yang terpetakan di area konsesi PT Golden Blossom Sumatera.

2. Memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.

3. Membuka hasil pemeriksaan serta perkembangan penanganan kepada publik.

4. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.

5. Memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak karhutla dan kabut asap.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman ketika api sudah muncul, melainkan mengutamakan pencegahan dan pertanggungjawaban.

“Jangan tunggu persoalan membesar baru semua pihak sibuk bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, pengawasan harus berjalan, dan hasilnya harus bisa diukur. Masyarakat membutuhkan udara bersih dan kepastian bahwa negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.

RAKYAT BERHAK ATAS LINGKUNGAN SEHAT, BUKAN SEKADAR JANJI

Rizky menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan semata persoalan teknis lingkungan, melainkan juga persoalan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Baginya, tingginya angka hotspot pada area konsesi harus menjadi peringatan agar pengawasan lingkungan tidak dijalankan secara formalitas.

“Pemerintah tidak boleh kalah oleh lambannya birokrasi, dan korporasi tidak boleh berlindung di balik pernyataan komitmen lingkungan tanpa pertanggungjawaban yang dapat diuji. Kami meminta fakta dibuka, pemeriksaan dilakukan, dan hukum ditegakkan. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung risiko sementara kepastian penanganan tidak terdengar jelas,” tutup Muhammad Rizky Apriansyah.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60