Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Ogan Komering Ulu TimurSumatera Selatan

RUU Pemilu 2029: Aturan Baru, atau ada jaminan Demokrasi bisa Lebih Baik?

53
×

RUU Pemilu 2029: Aturan Baru, atau ada jaminan Demokrasi bisa Lebih Baik?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID OKU TIMUR, SUMSEL | Menjelang Pemilu 2029, pembicaraan mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi isu penting yang patut mendapat perhatian publik. Bukan semata-mata karena pemilu merupakan agenda lima tahunan, melainkan karena aturan yang disusun hari ini akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Pertanyaannya sederhana: apa kabar UU Pemilu 2029? Apakah pembahasannya benar-benar diarahkan untuk memperbaiki demokrasi, atau justru lebih sibuk mengakomodasi kepentingan elite politik?

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Data dari KPU RI” Angka ini menunjukkan besarnya rakyat yang terlibat dalam menentukan arah kepemimpinan dan perwakilan politik nasional. Namun, besarnya partisipasi pemilih semestinya tidak berhenti pada angka kehadiran di tempat pemungutan suara. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana suara rakyat benar-benar berpengaruh terhadap arah kebijakan setelah pemilu selesai.??

Di sinilah revisi UU Pemilu perlu diuji secara kritis. Pembahasan regulasi jangan hanya berkutat pada pencalonan, ambang batas, sistem pemilihan, atau perebutan kursi kekuasaan. Persoalan politik uang, transparansi pendanaan kampanye, kesetaraan kompetisi, serta akuntabilitas wakil rakyat juga harus menjadi perhatian serius.

Mengutip teori Robert A. Dahl, dalam pemikirannya mengenai demokrasi, menekankan pentingnya partisipasi efektif dan kesempatan yang setara bagi warga negara. Artinya, demokrasi tidak cukup hanya menyediakan kotak suara. Rakyat juga harus memiliki kesempatan yang bermakna untuk memengaruhi proses politik.

Maka, pembahasan UU Pemilu seharusnya terbuka terhadap partisipasi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pemuda. Jangan sampai publik baru dilibatkan ketika sosialisasi sudah dimulai, sementara keputusan-keputusan penting telah ditentukan di ruang-ruang elite.

Pada akhirnya, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh seberapa lancar pemungutan suara berlangsung, tetapi juga oleh seberapa adil aturan yang mengaturnya. Undang-undang pemilu bukan milik partai politik semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, apa kabar UU Pemilu 2029? Publik tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa revisi sedang dibahas. Publik membutuhkan kepastian bahwa perubahan tersebut benar-benar menjawab persoalan demokrasi.

Sebab, demokrasi jangan sampai hanya ramai ketika rakyat dibutuhkan untuk memberikan suara, tetapi sepi ketika rakyat ingin menentukan arah aturan mainnya.

Demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang menang, melainkan tentang apakah proses menuju kemenangan itu adil dan apakah kekuasaan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60