Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PalembangSumatera Selatan

Ketegasan Kepala Daerah Sumatera Selatan dalam Mitigasi Karhutla: Jangan Hanya Hadir Saat Bencana

55
×

Ketegasan Kepala Daerah Sumatera Selatan dalam Mitigasi Karhutla: Jangan Hanya Hadir Saat Bencana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang terus menjadi tantangan serius bagi Provinsi Sumatera Selatan. Setiap kali musim kemarau tiba, ancaman kebakaran lahan gambut, semak belukar, perkebunan, hingga kawasan hutan kembali membayangi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga pencemaran udara, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta meningkatnya beban anggaran pemerintah untuk penanganan bencana.

Situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah di Sumatera Selatan untuk memperkuat komitmen politik dan keberpihakan terhadap upaya pencegahan. Ketegasan kepala daerah tidak cukup hanya ditunjukkan ketika api sudah membesar, asap telah menyelimuti permukiman, dan masyarakat mulai mengeluhkan buruknya kualitas udara. Ketegasan yang sesungguhnya justru harus terlihat jauh sebelum kebakaran terjadi, melalui kebijakan mitigasi yang terencana, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Persoalan karhutla tidak boleh terus-menerus dipahami sebagai bencana musiman yang hanya membutuhkan pemadaman. Karhutla merupakan persoalan tata kelola lingkungan, penegakan hukum, pengawasan penggunaan lahan, dan keberanian politik pemerintah daerah dalam mengendalikan faktor-faktor yang menyebabkan kebakaran.

Dari Penanggulangan Menuju Pencegahan

Selama ini, perhatian publik terhadap karhutla sering kali meningkat ketika titik api mulai bermunculan. Pemerintah mengerahkan personel, melakukan pemadaman, mengaktifkan posko siaga, menyalurkan bantuan, dan mengupayakan operasi modifikasi cuaca apabila diperlukan. Langkah-langkah tersebut penting dan harus tetap diperkuat. Namun, apabila respons pemerintah hanya berpusat pada penanggulangan setelah kebakaran terjadi, maka penanganan karhutla akan terus terjebak dalam pola reaktif.

Pola reaktif berarti pemerintah lebih banyak mengeluarkan energi, anggaran, dan sumber daya ketika krisis sudah berlangsung. Padahal, sebagian risiko kebakaran dapat dikurangi melalui pemetaan wilayah rawan, pengelolaan lahan gambut, pemantauan titik panas, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, serta edukasi masyarakat tentang pembukaan lahan tanpa bakar.

Di sinilah pentingnya membedakan penanggulangan bencana dengan mitigasi bencana. Penanggulangan berorientasi pada tindakan ketika bencana terjadi dan setelahnya, sedangkan mitigasi diarahkan untuk mengurangi risiko serta dampak yang mungkin timbul. Keduanya tidak dapat dipisahkan, tetapi pencegahan harus memperoleh perhatian yang sebanding, bahkan lebih besar, karena mampu menekan potensi kerugian sebelum masyarakat menjadi korban.

Kepala daerah di Sumatera Selatan harus menjadikan mitigasi karhutla sebagai agenda strategis pemerintahan, bukan sekadar program rutin yang kembali diaktifkan ketika musim kemarau datang. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan, pengelolaan lingkungan, dan penggunaan lahan mempertimbangkan risiko kebakaran.

Ketegasan Politik Kepala Daerah Diuji Sebelum Api Membesar

Dalam perspektif politik pemerintahan, ketegasan kepala daerah tidak semata-mata diukur melalui pidato, instruksi, atau kunjungan ke lokasi kebakaran. Ketegasan harus dibuktikan melalui kemampuan mengambil keputusan, menggerakkan birokrasi, mengalokasikan anggaran, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan memastikan adanya konsekuensi bagi pihak yang melanggar aturan.

Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, memperkuat kapasitas pencegahan di tingkat desa, serta membangun kerja sama dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.

Persoalannya, keberanian politik sering kali menghadapi ujian ketika pencegahan bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan penguasaan lahan. Apabila ditemukan pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya. Pengawasan harus dilakukan secara adil, bukti harus ditindaklanjuti, dan dugaan pelanggaran harus diserahkan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.

Ketegasan tersebut juga harus berlaku terhadap badan usaha maupun pemilik lahan yang terbukti melanggar peraturan. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan aturan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan politik justru tidak memperoleh perhatian yang sama.

Meski demikian, penegakan hukum harus tetap berdasarkan bukti, kewenangan, dan proses hukum yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh menetapkan seseorang atau suatu perusahaan sebagai penyebab kebakaran tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum justru menjadi fondasi bagi ketegasan pemerintah yang kredibel. Dengan demikian, ketegasan kepala daerah bukanlah sekadar tindakan keras, melainkan keberanian menjalankan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Sumatera Selatan Membutuhkan Mitigasi yang Terencana

Karakteristik wilayah Sumatera Selatan menuntut pendekatan mitigasi yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan penggunaan lahannya. Wilayah yang memiliki lahan gambut, kawasan perkebunan, hutan tanaman, serta lahan pertanian memerlukan strategi pengendalian risiko yang berbeda-beda.

Pada kawasan gambut, misalnya, pengelolaan tata air menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Lahan gambut yang mengalami pengeringan berlebihan lebih rentan terbakar dan dapat menyimpan api di bawah permukaan, sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan dengan menyiagakan mobil pemadam ketika titik api sudah terdeteksi. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan kondisi lahan, menjaga kelembapan gambut, melakukan pembasahan kembali pada lokasi yang membutuhkan, dan memastikan pengelolaan kanal serta tata air berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemetaan wilayah rawan harus menjadi dasar pengambilan keputusan. Pemerintah daerah perlu memiliki data mengenai lokasi berulangnya kebakaran, kondisi tutupan lahan, akses sumber air, keberadaan permukiman, dan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak asap. Data tersebut harus digunakan untuk menentukan prioritas patroli, penempatan personel, pembangunan sarana pemadaman awal, serta penyaluran anggaran pencegahan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa peringatan dini tidak berhenti sebagai informasi teknis. Ketika prakiraan cuaca, kondisi kekeringan, atau peningkatan titik panas menunjukkan potensi risiko, informasi tersebut harus segera diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan. Aparat desa, kelompok masyarakat peduli api, petugas kehutanan, dan unsur terkait harus mengetahui siapa yang bertugas, wilayah mana yang menjadi prioritas, serta bagaimana prosedur pelaporan dan penanganan awal dilakukan. Dalam hal ini, mitigasi menuntut pemerintahan yang bekerja berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan respons terhadap tekanan publik.

Jangan Mengabaikan Desa dan Masyarakat Lokal

Upaya mitigasi karhutla tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan pemerintah provinsi atau kabupaten. Desa merupakan salah satu ruang terpenting dalam pencegahan karena masyarakat lokal berhadapan langsung dengan kondisi lahan, aktivitas pertanian, dan perubahan cuaca.

Kepala daerah perlu memperkuat kapasitas pemerintah desa melalui pelatihan pencegahan kebakaran, pembentukan atau penguatan kelompok masyarakat peduli api, penyediaan peralatan dasar, serta sistem pelaporan yang mudah diakses. Masyarakat juga perlu mendapatkan pengetahuan tentang risiko pembakaran, teknik pengelolaan lahan tanpa bakar, dan prosedur pelaporan apabila menemukan indikasi kebakaran.

Namun, edukasi tidak boleh dibangun dengan pendekatan yang menyalahkan masyarakat semata. Sebagian petani dan pekebun menghadapi keterbatasan biaya, peralatan, tenaga kerja, dan akses terhadap teknologi pengolahan lahan. Apabila pemerintah hanya melarang pembakaran tanpa menyediakan alternatif yang terjangkau, kebijakan pencegahan berpotensi sulit diterapkan secara berkelanjutan.

Karena itu, ketegasan harus berjalan bersama keberpihakan. Pemerintah perlu memfasilitasi metode pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar, memberikan pendampingan teknis, memperkuat akses terhadap sarana produksi, serta membangun insentif bagi desa dan kelompok masyarakat yang berhasil menjaga wilayahnya dari kebakaran.

Pendekatan ini penting agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek sosialisasi, tetapi menjadi mitra strategis dalam mitigasi. Keberhasilan pencegahan bukan hanya ditentukan oleh banyaknya larangan yang dikeluarkan, melainkan juga oleh kemampuan pemerintah membangun kesadaran, menyediakan alternatif, dan menciptakan tanggung jawab bersama.

Anggaran Pencegahan Harus Menjadi Prioritas

Ketegasan kepala daerah juga dapat dinilai dari keberanian menentukan prioritas anggaran. Penanganan karhutla membutuhkan personel, peralatan, logistik, dan dukungan operasional yang memadai. Namun, anggaran untuk pencegahan tidak boleh hanya menjadi pelengkap setelah kebutuhan penanggulangan dipenuhi.

Pemerintah daerah perlu meninjau apakah anggaran yang tersedia telah memberikan porsi memadai bagi pemetaan risiko, patroli, pemantauan lingkungan, pemeliharaan sarana pencegahan, penguatan kapasitas desa, dan edukasi masyarakat. Evaluasi tersebut harus didasarkan pada risiko daerah, efektivitas program, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Setiap rupiah anggaran pencegahan harus memiliki sasaran yang terukur. Misalnya, berapa desa rawan yang telah memiliki rencana mitigasi, berapa kelompok masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan, berapa lokasi prioritas yang dipantau secara rutin, dan sejauh mana waktu respons terhadap laporan kebakaran dapat diperpendek.

Transparansi anggaran juga diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah program mitigasi benar-benar dilaksanakan atau hanya tercantum dalam dokumen perencanaan. Publik berhak mengetahui program yang dijalankan, capaian yang diperoleh, dan kendala yang masih dihadapi pemerintah.

Pada akhirnya, pemerintah harus menyadari bahwa biaya pencegahan yang tepat sasaran dapat membantu mengurangi kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan yang timbul akibat kebakaran. Pencegahan bukanlah pemborosan anggaran, melainkan investasi bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Kolaborasi Lintas Sektor, Bukan Sekadar Seremoni

Karhutla merupakan persoalan lintas sektor yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Pemerintah daerah perlu membangun koordinasi yang berkelanjutan dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, kebencanaan, pertanian, kesehatan, dan penegakan hukum.

Koordinasi tersebut harus menghasilkan pembagian tugas yang jelas. Siapa yang memantau wilayah rawan, siapa yang melakukan patroli, siapa yang mengelola informasi titik panas, siapa yang bertanggung jawab terhadap sarana pencegahan, dan bagaimana tindak lanjut laporan masyarakat harus ditetapkan sejak awal.

Kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan juga harus diperkuat sesuai kewajiban dan peraturan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan kesiapsiagaan sarana, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta transparansi dalam penanganan insiden kebakaran di wilayah terkait.

Perguruan tinggi dapat dilibatkan dalam penelitian kerentanan lingkungan, pemetaan sosial, pengembangan teknologi pemantauan, dan evaluasi kebijakan. Organisasi masyarakat sipil dapat membantu edukasi publik serta pengawasan partisipatif. Sementara itu, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mendorong akuntabilitas pemerintah.

Namun, kolaborasi tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi, penandatanganan kesepakatan, atau dokumentasi kegiatan. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dalam tindakan lapangan, pertukaran data yang efektif, respons terhadap laporan, dan penurunan risiko kebakaran. Kepala daerah harus menjadi penggerak utama yang memastikan bahwa setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya, bukan sekadar mengundang berbagai institusi ke dalam forum koordinasi.

Mitigasi Karhutla sebagai Ukuran Akuntabilitas Pemerintahan

Dalam negara demokratis, kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab menjalankan program pembangunan, tetapi juga melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Ancaman karhutla menjadi salah satu ujian terhadap kapasitas tersebut karena dampaknya dapat meluas melampaui batas administratif suatu kabupaten atau kota.

Ketika asap mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi menurun, atau anak-anak terpaksa menghadapi gangguan kegiatan belajar, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah telah melakukan pencegahan. Pertanyaan tersebut bukan semata-mata bentuk kritik, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu membuka informasi tentang tingkat kerawanan, langkah mitigasi, kesiapan personel, penggunaan anggaran, dan evaluasi program. Indikator keberhasilan juga tidak boleh hanya diukur dari jumlah kebakaran yang berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu menilai apakah risiko di wilayah prioritas menurun, waktu deteksi semakin cepat, kapasitas masyarakat meningkat, kepatuhan terhadap aturan membaik, dan kejadian kebakaran berulang dapat ditekan.

Penilaian tersebut harus mempertimbangkan faktor cuaca, kondisi lingkungan, dan karakteristik wilayah agar evaluasi tetap objektif. Penurunan atau peningkatan jumlah titik panas dalam suatu periode tidak selalu dapat diatribusikan hanya kepada kinerja pemerintah daerah. Akan tetapi, transparansi mengenai tindakan yang telah dilakukan dan hasil yang dicapai tetap menjadi kewajiban penting dalam tata kelola pemerintahan.

Kepala daerah juga perlu memastikan bahwa evaluasi setelah musim kebakaran tidak hanya menghasilkan laporan administratif. Temuan lapangan harus menjadi dasar perbaikan perencanaan, penyesuaian anggaran, peningkatan kapasitas personel, dan penguatan kebijakan untuk musim berikutnya. Dengan cara tersebut, mitigasi karhutla menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang terus belajar, bukan kegiatan yang berulang tanpa perbaikan berarti.

Saatnya Menegaskan Komitmen terhadap Lingkungan

Kerangka hukum Indonesia telah memberikan dasar bagi pemerintah untuk memperkuat mitigasi dan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pengurangan risiko sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, memberikan kerangka perlindungan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah yang konkret, sesuai kewenangan masing-masing pemerintah. Rencana kontingensi, pemetaan kawasan rawan, pengawasan penggunaan lahan, edukasi masyarakat, pengelolaan gambut, dan koordinasi penegakan hukum harus menjadi satu kesatuan kebijakan.

Ketegasan kepala daerah Sumatera Selatan pada akhirnya harus tercermin dalam tiga hal utama. Pertama, keberanian mencegah risiko sejak dini melalui perencanaan berbasis data dan anggaran yang memadai. Kedua, konsistensi mengawasi serta menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Ketiga, kesediaan mempertanggungjawabkan hasil kebijakan kepada masyarakat secara terbuka.

Karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai peristiwa yang baru memperoleh perhatian ketika asap telah menyebar. Pemerintah harus bergerak sebelum api muncul, bukan sekadar menunjukkan kesibukan setelah kebakaran terjadi.

Penutup: Jangan Menunggu Bencana untuk Bertindak

Sumatera Selatan membutuhkan kepemimpinan daerah yang menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas. Ketegasan kepala daerah tidak cukup diukur dari seberapa cepat mereka mengunjungi lokasi kebakaran atau seberapa besar operasi pemadaman yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa serius pemerintah mengurangi kemungkinan kebakaran, melindungi masyarakat dari risiko asap, mengawasi penggunaan lahan, dan memastikan aturan berlaku bagi semua pihak.

Pencegahan membutuhkan keberanian politik karena hasilnya tidak selalu terlihat secara langsung. Tidak adanya kebakaran mungkin tidak menghasilkan pemberitaan sebesar operasi pemadaman, tetapi justru di situlah keberhasilan mitigasi dapat tercermin. Pemerintah yang baik bukan hanya pemerintah yang mampu mengatasi krisis, melainkan pemerintah yang bekerja agar krisis dapat dicegah atau dampaknya diminimalkan.

Karena itu, kepala daerah di Sumatera Selatan harus menjadikan mitigasi karhutla sebagai agenda pemerintahan sepanjang tahun. Musim hujan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, mengevaluasi kejadian sebelumnya, dan menyiapkan wilayah rawan. Menjelang musim kemarau, pengawasan, edukasi, patroli, dan kesiapsiagaan perlu ditingkatkan. Ketika kebakaran terjadi, penanggulangan harus berjalan cepat; setelahnya, evaluasi harus menghasilkan perbaikan nyata.

Pesan utamanya jelas: jangan hanya tegas ketika api sudah membesar, tetapi harus lebih tegas sebelum api menyala. Sebab, keberhasilan kepemimpinan dalam menghadapi karhutla tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, melainkan juga oleh keberanian mencegahnya, keadilan menegakkan aturan, dan konsistensi melindungi masa depan masyarakat Sumatera Selatan.

Oleh: Afif Musthofa Kawwami

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60