Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PalembangSumatera Selatan

Pemilik Lahan Pertanyakan Sikap Kelurahan Talang Betutu Soal Tanda Tangan Batas Tanah

227
×

Pemilik Lahan Pertanyakan Sikap Kelurahan Talang Betutu Soal Tanda Tangan Batas Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Saat informasi didapatkan oleh Kenedi, bahwa tanah didepan lokasinya sepadanan dengan tanah nya, sedang proses pengurusan peningkatan surat ke BPN kota Palembang. Tanah tersebut dibeli oleh inisial SB kepada pemilik sebelumnya, seluas 9.000 meter persegi di RT 05, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Namun yang mbuat Kenedi kaget informasi dia terima dalam proses pengajuan sertipikat tersebut, sebelah utara disebut berbatasan dengan DLHK kota Palembang. Mendapati itu Kenedi serta merta menyanggah, karena merasa batas sebelah utara adalah tanah miliknya, bukan tanah DLHK.

Kenedi, pemilik tanah yang berbatasan langsung di sisi utara ini, melayangkan surat klarifikasi kepada pihak kelurahan, dan disambut oleh RD mewakili pihak kelurahan Talang betutu tentang arahan kelurahan agar batas utara ditandatangani oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). 16 Mei 2025.

“Kami ingin tahu, dasar apa yang dipakai kelurahan mengarahkan tanda tangan ke DLHK, padahal itu tanah kami. Ada apa dengan kelurahan ini”tegas Kenedi.

Dugaan adanya ketidakadilan dan keberpihakan kelurahan terhadap klaim institusi pemerintah mulai mencuat. Kenedi mengungkapkan, dirinya pernah mengajukan surat sporadis ke kelurahan, namun ditolak. Bahkan untuk sekadar membuat surat hibah atas sebidang tanah kepada seseorang yang telah bertahun-tahun merawat kebunnya, pihak pemerintah setempat juga menolak menandatangani, dengan alasan tanah masih berstatus sengketa dengan Pemkot Palembang.

Kenedi mempertanyakan perubahan sikap kelurahan saat yang mengklaim tanah adalah pihak pemerintah.

“Kalau rakyat kecil klaim, ditolak. Tapi kalau Pemkot yang klaim, pihak kelurahan langsung setuju dan tanda tangan. Ini jelas tidak adil,” tambahnya.

Sedangkan RD, dari pihak kelurahan yang dikonfirmasi, justru mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang DLHK dalam proses pengukuran. Ia menyebut hanya hadir sebagai undangan dari Panitia A BPN.

Sebagai upaya keberimbangan media ini menghubungi RD pula, benar saja RD mengatakan, “Kami hanya menyaksikan pengecekan dari Panitia A. Kalau mau tahu lebih jelas, tanya langsung ke pemilik tanah,” kata RD, via chating pada Kamis 15 Mei 2025 kemaren.

RD mempersilahkan pihak media kekantor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sementara SB, pemilik tanah yang sedang diproses, membantah telah mengundang DLHK. Malah ia menegaskan bahwa pihak kelurahan hadir dalam kegiatan pengukuran dan berkomunikasi langsung dengan instansi pemerintah.

“Kami cuma pemohon. Pihak kelurahan yang hadir dan bicara langsung ke pemda,” jelas SB melalui pesan singkat.

Tambah lagi ketua RT 05 inisial AR, yang turut hadir saat pengukuran pun mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang DLHK.

“Aku cuma disuruh hadir. Siapa yang ngundang DLHK, aku dak tau,” ujarnya saat dihubungi Kenedi.

Kontradiksi pernyataan antara pemohon, kelurahan, dan RT, ditambah pengalaman penolakan yang dialami Kenedi, memperkuat dugaan bahwa kelurahan bersikap tidak konsisten dan berpihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK dan BPN Kota Palembang belum berhasil dikonfirmasi.

Masyarakat berharap agar proses pengakuan batas dan peningkatan status tanah dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif, guna mencegah konflik kepemilikan di kemudian hari.Kenedi juga akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengklaim tanah nya tanpa hak, karena ini merugikan Kenedi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *