Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Walikota Solo Tutup Sementara Warung Widuran, Tegaskan Pentingnya Transparansi Produk Halal

96
×

Walikota Solo Tutup Sementara Warung Widuran, Tegaskan Pentingnya Transparansi Produk Halal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pemerintah Kota Surakarta mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Warung Ayam Goreng Widuran pada Senin (26/05/2025), menyusul pengakuan pihak pengelola bahwa selama lebih dari lima dekade, makanan yang dijual merupakan produk nonhalal.

Walikota Solo, Respati Ardi, secara langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Ia menyatakan bahwa keputusan penutupan sebagai upaya perlindungan konsumen dan menjaga harmoni antarumat beragama di Kota Solo.

“Pemilik telah sepakat untuk menutup sementara warungnya agar bisa dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Respati.

Kasus ini mencuat setelah pengelola Warung Widuran secara terbuka mengumumkan bahwa olahan ayam yang mereka sajikan sejak 52 tahun lalu mengandung bahan nonhalal, tanpa informasi yang jelas kepada konsumen selama ini.

Respati mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya transparansi yang berlangsung selama puluhan tahun. “Informasi ini sangat krusial, apalagi di kota dengan keberagaman seperti Solo. Kita ingin pastikan setiap pelaku usaha mencantumkan label halal atau nonhalal secara jujur,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Solo akan mempercepat pendataan dan pengecekan produk kuliner yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan ini akan difokuskan pada kandungan dan sertifikasi halal atau nonhalal dari setiap produk UMKM makanan dan minuman.

“Mulai sekarang, kami himbau semua pelaku usaha kuliner segera mendaftarkan produknya ke UMKM Centre. Ini demi kepastian hukum dan kenyamanan konsumen,” imbuh Respati.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin, juga turut memberikan imbauan. Ia mendorong semua pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal atau memberikan keterangan nonhalal sesuai regulasi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

“Bagi pelaku usaha, silakan daftarkan produknya melalui BPJPH yang tersedia di setiap KUA kecamatan atau langsung ke kantor Kemenag. Kami siap mendampingi prosesnya,” terang Ulin.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang JPH, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan status kehalalan produknya secara jelas. Hal ini untuk menjamin hak konsumen dan mendukung kehidupan sosial yang harmonis. (GAR)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *