Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Kontroversi Ayam Goreng Widuran, PCNU dan FKUB Solo Minta Masyarakat Tetap Tenang

456
×

Kontroversi Ayam Goreng Widuran, PCNU dan FKUB Solo Minta Masyarakat Tetap Tenang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Terkait isu dugaan penggunaan bahan tidak halal oleh Warung Makan Ayam Goreng Widuran, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Solo sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo, KH. M. Mashuri, mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap reaktif.

Mashuri menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan kehalalan sebuah produk memerlukan tahapan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, mulai dari asal bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajiannya yang harus sesuai dengan syariat Islam.

“Proses sertifikasi halal tidak sederhana. Maka penting untuk tidak langsung menyimpulkan atau menciptakan kegaduhan di masyarakat. Mari kita serahkan pada pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Mashuri saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (27/5/2025).

Mashuri juga mengingatkan bahwa Solo merupakan kota dengan masyarakat yang majemuk. Menurutnya, keberagaman ini menjadi alasan kuat untuk menahan diri agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

“Tidak semua warga memiliki pandangan yang sama. Ada kelompok masyarakat yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Maka lebih baik menunggu kejelasan dari pihak terkait sebelum bereaksi berlebihan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran penting bagi semua pihak, baik pelaku usaha, konsumen, maupun instansi pemerintah. Mashuri mendorong agar para pelaku usaha lebih transparan dan mempertimbangkan aspek kehalalan sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

“Saya berharap para pengusaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Di Indonesia, pasar konsumen mayoritas Muslim, jadi aspek halal harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Menanggapi kasus tersebut, PCNU dan FKUB Solo berencana mendorong kerja sama lintas lembaga seperti Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengadakan inspeksi ke sejumlah rumah makan. Sidak tersebut bertujuan memastikan kejelasan status halal atau tidaknya makanan yang dijual kepada publik.

“Dengan adanya label halal atau nonhalal yang jelas, kita bisa menghindari polemik serupa di masa mendatang. Ini bukan hanya melindungi konsumen Muslim, tapi juga menjaga keharmonisan sosial,” lanjut Mashuri.

Ketika ditanya mengenai Mochammad Burhanudin, warga yang sebelumnya melaporkan dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Mashuri mengatakan tidak mengenalnya secara pribadi. Namun ia menyatakan bahwa siapapun berhak menyampaikan laporan, asalkan dilakukan dengan itikad baik.

“Silakan saja jika ada yang melaporkan, itu hak warga negara. Tapi kami mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara arif dan bijak, bukan dengan kegaduhan,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *