Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Rugikan Korban Rp.1 Miliar, Penipuan Berkedok Usaha Videotron Berakhir di Jeruji Besi

112
×

Rugikan Korban Rp.1 Miliar, Penipuan Berkedok Usaha Videotron Berakhir di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mencekal sindikat penipuan berkedok proyek. Pelaku TDS (49) berasal dari Cibinong, Jawa Barat alhasil merugikan RH (49) sebesar Rp. 1 Miliar yang bermukim di Laweyan Surakarta. (03/06/2025).

Kabagops Polresta Solo AKP Engkos Sarkosi menandaskan bahwa pelaku ditangkap sebulan lalu di tempat kediamannya di kawasan Karawang. Mula buku kasus mencuat pada tahun 2022 saat TDS menghubungi korban RH melalui sambungan telepon.

Dalam cecap cakap, tersangka memujuk korban untuk menyuguhkan modal, guna menyukseskan pengerjaan videotron di Jakarta.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa proyek tersebut membutuhkan dana talangan sebesar Rp1 miliar dan menjanjikan keuntungan besar, yakni Rp100 juta per bulan. Sebagai jaminan pengembalian, tersangka berjanji akan menyerahkan cek senilai lebih dari jumlah pinjaman tersebut,” jelas Engkos.

Korban tergiur oleh iming-iming keuntungan. Syahdan, RH menyanggupi dengan mengirimkan uang sebesar Rp 1 Miliar ke pelaku dengna rekening atas nama LA –Istri korban. Walakuin, setelah dana masuk ke korban, janji pengembalian serta keuntungan tak kunjung direlaisasikan.

Cek Kosong dan Penolakan Bank

TDS sempat mengelabuhi korban dengan menyerahkan dua lembar cek sebagai bukti. Cek pertama diserahkan dari Bank Mandiri KCP Depok Kartini tercatat nominal sebesar Rp 1,2 Miliar bertanggal (07/08/2023). Sementara cek kedua dari Bank BJB KC Depok senilai Rp. 500 juta bertanggal (31/05/2024).

Saat korban melakukan proses Klirim pada awal Januari 2025, pihak bank menolak pencarian cek tersebut. Cek pertama ditolak lantaran kadaluarsa, sementara yang kedua karena saldo tidak mencukupi, alias kedua cek merupakan cek kosong atau palsu.

Penolakan itu disertai sebuah surat berupa Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari masing-masing bank. SKP dari Bank Mandiri pada (07/01/2025), sedangkan SKP dari Bank BJB pada (08/01/2025).

Menyikapi itu, korban sempat menghubungi pelaku. Naas, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif dan yang bersangkutan mencoba melarikan diri.

“Hal ini kemudian memperkuat dugaan bahwa tersangka memang sejak awal berniat melakukan penipuan,” ungkap Engkos.

Polresta Surakarta berhasil mengantongi bukti dari keterangan dua orang saksi, dokumen surat dan petunjuk yang saling berkaitan.

“Dengan terpenuhinya tiga alat bukti, penyidik menilai perkara ini sudah cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Engkos.

Engkos Sarkosi mewakili Polresta Surakarta menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terkait iming-iming keungtungan besar. Ia menandaskan lebih lanjut, agar masyarakat tak tergiur oleh janji investasi atau proyek tanpa kejelasan legalitas.

Sementara itu, tersangka TDS berkilah dirinya tidak melakukan penipuan. Ia mengklaim sudah mengirimkan uang dengan keuntungan sesuai perjanjian.

“Sudah sempat kirim dua kali. Masih cari modal untuk pendirian (videotron). Karena yang Rp1 miliar itu hanya untuk izin, belum untuk pembelian materialnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka TDS dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *