Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Purbalingga

Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Pidana yang Telah Inkracht

54
×

Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Pidana yang Telah Inkracht

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURBALINGGA JATENG | Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan (19/06/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin. Ia menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah diputus pengadilan. Barang yang masih memiliki nilai ekonomi telah dilelang, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

“Barang yang memiliki nilai ekonomi dilelang, sedangkan barang yang dimusnahkan hari ini merupakan yang telah ditetapkan untuk dihancurkan,” ungkap Agus Khairudin.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Syaiful Anwar, dalam laporannya merinci bahwa barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, dan tindak pidana kesusilaan.

Di antaranya terdapat 1,27 gram tembakau sintetis dari satu perkara, serta 36,17 gram sabu-sabu dari lima perkara. Barang bukti lain meliputi ribuan butir obat terlarang seperti 1.040 butir Tramadol, 3.415 butir Hexymer, 2.255 butir Yarindo, dan berbagai jenis obat penenang (Alprazolam, Diazepam, Lorazepam).

Pemusnahan juga mencakup 16 botol minuman keras dari tiga perkara, enam senjata tajam (golok, celurit, dan sabit), serta 30 potong pakaian dari perkara kesusilaan. Barang bukti lainnya terdiri dari 97 item seperti pipet kaca, flashdisk, helm, sandal, plastik klip, kunci ring, rokok, dan kotak kaleng yang berkaitan dengan kasus narkotika dan kriminalitas umum.

“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” tegas Syaiful Anwar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto, turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. Pemusnahan ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap warga Purbalingga,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari tindak kriminalitas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *