Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKota KupangNusa Tenggara Timur

Garda XXX Flobamora Kecam Keras Intoleransi di Sukabumi

44
×

Garda XXX Flobamora Kecam Keras Intoleransi di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KUPANG NTT Organisasi kemasyarakatan Garda XXX Flobamora mengecam keras tindakan intoleransi yang berujung pada perusakan rumah ibadah dan pembubaran kegiatan retret pelajar di Sukabumi, Jawa Barat. Pernyataan sikap ini disampaikan usai aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh Forum Ormas NTT Bersatu di Kantor DPRD Provinsi NTT dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat, 4 Juli 2025.

Aksi yang diikuti oleh Garda XXX Flobamora, Garuda Kupang, Laskar Timor Indonesia (LTI), Grib Jaya, Ikatan Penguyuban Flotirosa (IPF), dan Forum Pemuda Kanaan Kota Kupang ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas insiden yang merusak nilai-nilai keberagaman di Indonesia.

Ketua Garda XXX Flobamora, Narki Hari, dalam pernyataan sikapnya, mengutuk keras segala perbuatan yang mengganggu dan menodai nilai-nilai keberagaman antar suku, ras, agama, dan golongan. Menurutnya, beribadah sesuai keyakinan adalah hak dan kebebasan setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.

“Perusakan rumah ibadat, simbol-simbol agama, dan pembubaran retret anak-anak sekolah di Sukabumi adalah peristiwa keji yang telah membunuh kemanusiaan dan merobek hati nurani kita sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan,” tegas Narki Hari dalam pernyataan sikap yang dibacakan Susan, salah satu anggota Garda XXX Flobamora, di depan Kantor Polda NTT, sebelum massa aksi membubarkan diri.

Garda XXX Flobamora menyoroti bahwa insiden di Sukabumi bukanlah kasus baru di Indonesia, melainkan potret buram yang terus berulang, terutama terkait kesulitan mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah bagi agama tertentu.

“Negara bahkan boleh disebut diskriminatif dan telah memperlakukan warganya secara tidak adil,” tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Garda XXX Flobamora menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Menolak keras segala bentuk tindakan intoleransi di NKRI, khususnya pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 27 Juni 2025.
  2. Mengutuk dan mengecam keras intimidasi, perusakan fasilitas, pengambilan paksa simbol keagamaan, serta pelarangan ibadah yang menimpa pelajar Kristen di Sukabumi.
  3. Menyatakan bahwa aksi pembubaran tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
  4. Mengecam tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap anak-anak, serta meminta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera memberikan perlindungan substantif bagi korban anak-anak sekolah.
  5. Meminta negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku perusakan rumah ibadah dan pembubaran retret. Institusi Polri dituntut untuk melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelaku, dan menjamin keamanan serta kebebasan umat beragama di seluruh Indonesia.
  6. Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan regulasi terkait kebebasan beragama secara adil tanpa diskriminasi, termasuk mempermudah akses perizinan bagi kegiatan keagamaan dan pendirian rumah ibadah.

Garda XXX Flobamora juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari tokoh agama, masyarakat, pemerintah, hingga aparat negara, untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai kebhinekaan dan tidak mudah terpancing oleh narasi kebencian atau adu domba. Mereka menyerukan agar dialog dan pendidikan, serta narasi-narasi edukatif, selalu dikedepankan sebagai solusi jangka panjang terhadap potensi konflik sosial.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *