BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Harnojoyo, mantan Walikota Palembang, sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin, (07/07/2025).
Harnojoyo didakwa atas dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak.
Menurut pengamatan, Harnojoyo keluar dari gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.08 WIB dan langsung menuju mobil tahanan pidana khusus yang telah menunggunya.
Awak media masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga berita ini ditayangkan.
Kejati Sumsel telah menetapkan sebelumnya, Yosandi, Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar, Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando, Direktur PT. MB.