Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKota PalembangSumatera Selatan

Dana Hibah PMI Muba Tahun 2019-2024 DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMPK Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan

39
×

Dana Hibah PMI Muba Tahun 2019-2024 DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMPK Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Puluhan orang dari Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK INDONESIA) dan Front Pemuda Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan (PB.FPMP) mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi damai terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba tahun 2019-2024.

Koordinator aksi, Mukri A.Syukri.S.Sos.I.,M.Si dan Koordinator Lapangan Rahmad Soleh, S.Ag menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang berkaitan dengan individu (individu, keluarga dekat, atau kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

Meninjau dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dari tahun 2019-2024, yang mencapai sekitar 10.991.839.056, yang diduga telah digunakan secara tidak tepat.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor:PRINT-166/L.6.16/Fd.1/02/2025,” tambahnya.

Menurut proposisinya, dana hibah PMI Kabupaten Muba seharusnya digunakan untuk operasi darah seperti membeli kantong darah, alat transpusi, dan makanan untuk donor. Namun, dana tersebut digunakan untuk membayar pengurus PMI, membeli kendaraan, dan hal lain.

Dalam unjuk rasa ini, tuntutan kami kepada Kejati Sumsel adalah sebagai berikut:

  1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mengusut tuntas Dungaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Kabupaten Muba Tahun 2019-2024 yang diduga Syarat dengan Korupsi.
  2. Meminta Kepada kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Pro Aktif dalam menangani Dugaan Korupsi penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin 2019-2024 Tersebut.
  3. Meminta Kepada Bapak Kajati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Memangggil Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara PMI Kab.Muba atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun 2019-2024, Walaupun Telah Mengembalikan tetapi tidak menghilangkan Unsur Pidana-Nya.

“Kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera menindaklajuti laporan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, sebuah pernyataan disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan penyelewengan dana hibah PMI Kabupaten Muba tahun 2019–2024.

“Sudah di tangani oleh Kejari Muba tapi belum dapat di tingkatkan untuk informasi selanjutnya dapat di pertanyakan dengan Kejari Muba,” tutupnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *