Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Kendal

Truk Industri Diduga Gunakan Solar Subsidi, Gudang Rahasia di Weleri Disorot Warga

32
×

Truk Industri Diduga Gunakan Solar Subsidi, Gudang Rahasia di Weleri Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Dugaan praktik ilegal terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang belakang bekas kantor KUD Subur, tepatnya di Krajan Barat, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, pada Kamis (10/7/2025).

Warga yang curiga melaporkan bahwa sejumlah truk besar kerap keluar-masuk lokasi secara rutin. Investigasi di lapangan menunjukkan adanya kegiatan pemindahan solar subsidi dari kempu berkapasitas 1.000 liter ke tangki kendaraan truk industri. Salah satu truk yang terlihat sedang mengisi solar diketahui milik salah satu perusahaan yang ada di kendal.

Menurut keterangan dari Terkininews informasi seorang pria yang menjaga lokasi, dan mengaku bernama Ayup, distribusi solar di tempat tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Ratno, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh operasional di gudang.

Praktik semacam ini masuk dalam kategori pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Informasi tambahan dari warga sekitar menyebutkan bahwa para pelaku diduga menggunakan modus manipulasi data kendaraan, seperti penggantian pelat nomor dan barcode, untuk bisa membeli solar subsidi dari SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada kendaraan industri yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.

Warga mendesak aparat penegak hukum di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian sektor hingga pusat, agar segera melakukan tindakan tegas. Lokasi praktik diduga berada di sekitar gang Alfamart arah selatan, tak jauh dari KUD Sambongsari, masuk dalam wilayah hukum Polres Kendal.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat subsidi BBM. Penindakan yang menyeluruh diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik dan mencegah anggapan bahwa praktik-praktik seperti ini telah “dikondisikan” oleh oknum tertentu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *