Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Purbalingga

Pembunuhan di Baleraksa Purbalingga: Pelaku Ditangkap di Ngawi, Polisi Pastikan Unsur Perencanaan dan Perampokan

34
×

Pembunuhan di Baleraksa Purbalingga: Pelaku Ditangkap di Ngawi, Polisi Pastikan Unsur Perencanaan dan Perampokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURBALINGGA JATENG |Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, pada Jumat pagi, 11 Juli 2025.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah Suswanto alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku ditangkap pada 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat mencoba melarikan diri.

“Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri keluar daerah. Ini bagian dari upaya pelaku untuk menghindari jerat hukum setelah melakukan kejahatan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (21/7).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berpura-pura hendak menyewa mobil milik korban dengan alasan akan pergi ke tempat wisata Guci. Dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke wilayah sepi di Desa Baleraksa, dengan dalih menjemput teman lain. Saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Motif pembunuhan didasarkan pada faktor ekonomi, di mana pelaku bermaksud menguasai mobil dan barang-barang milik korban. Namun karena mobil korban berjenis listrik dan tidak dapat dioperasikan oleh pelaku, kendaraan tersebut akhirnya ditinggalkan di TKP. Sementara itu, handphone korban dijual oleh pelaku di wilayah Purwokerto, dan dompet beserta isinya turut diambil.

“Peristiwa ini memenuhi unsur pembunuhan berencana disertai perampokan, karena pelaku secara sadar menyiapkan alat untuk membunuh dan berniat mengambil barang-barang milik korban,” tegas AKBP Achmad.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan pelaku, terdapat indikasi bahwa ada satu orang lain yang turut membantu. Penyidik saat ini masih dalam proses mengidentifikasi pelaku tambahan tersebut.

Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir harian, sehingga cukup memahami medan jalan dan lokasi-lokasi yang sepi. Ia memanfaatkan hal itu untuk menyusun skenario kejahatan. Dari hasil autopsi terhadap korban, ditemukan luka berat di kepala akibat benda tumpul, dan ada kemungkinan korban sempat berupaya melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, Suswanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami terus melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan pelaku lain. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Kapolres.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *