Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Kendal

Laporkan Proyek Perumahan, Warga Pandansari Malah Dipanggil Polisi: Kami Hanya Ingin Didengar

179
×

Laporkan Proyek Perumahan, Warga Pandansari Malah Dipanggil Polisi: Kami Hanya Ingin Didengar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Puluhan warga Dusun Pandansari, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mendatangi Kantor Bupati Kendal, Senin (21/7/2025), untuk menyampaikan keresahan terhadap proyek perumahan di wilayah mereka. Alih-alih mendapat ruang dialog, sejumlah warga justru mendapat surat panggilan dari kepolisian, buntut dari aksi penutupan jalan menuju lokasi proyek.

Didampingi dua kuasa hukum, warga meminta perlindungan hukum langsung kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Mereka menilai, langkah hukum yang ditempuh terhadap warga terlalu represif dan mengabaikan hak warga untuk menyuarakan aspirasi secara damai.

“Saya kaget dan takut karena mendapat surat somasi dan panggilan dari kepolisian. Di situ disebutkan ancaman pidana hingga lima tahun atau denda Rp1,5 miliar. Padahal kami hanya ingin komunikasi, bukan mengganggu,” ucap Rivai Budiono, salah satu warga, dikutip dari keterangan kepada media, Senin sore.

Aksi pemasangan portal dilakukan warga sejak 5 Juli 2025 sebagai bentuk protes terhadap lalu lalang kendaraan proyek milik PT Cipta Griya Bersama. Warga menilai proyek itu dijalankan tanpa sosialisasi yang layak.

“Penutupan jalan ini bukan bentuk perlawanan, kami hanya ingin ada penjelasan terbuka dari pengembang dan pemerintah desa. Kalau ada kejelasan, portal akan kami buka,” lanjut Rivai.

Kuasa hukum warga, Hernanda Setyo Hariwibowo, SH, MH, MA, menegaskan pemanggilan polisi terhadap warga dapat dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi.

“Warga tidak anti-investasi. Tapi mereka berhak tahu dan dilibatkan dalam proses pembangunan. Karena tidak ada penyelesaian di tingkat desa, kami datang ke Bupati agar difasilitasi mediasi yang adil dan terbuka,” ucap Hernanda saat ditemui media.

Ia menyebut, pemanggilan dari Polres Kendal tertanggal 18 Juli 2025 belum direspons warga, dan kemungkinan akan diikuti dengan panggilan kedua.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari merespons positif kehadiran warga dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyatakan akan menggelar rapat internal bersama OPD terkait untuk mempelajari perizinan, aspek lingkungan, dan komunikasi proyek, sebelum memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak pengembang.

“Masalah ini mencakup banyak aspek, jadi kami akan koordinasikan dulu secara menyeluruh. Setelah itu, akan kami fasilitasi pertemuan resmi agar semuanya terang dan adil,” jelas Bupati.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan persoalan klasik dalam pembangunan: antara kebutuhan akan investasi dan hak partisipasi warga. Warga Pandansari berharap langkah damai mereka tidak dibalas dengan intimidasi, melainkan dengan ruang dialog yang bermartabat

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *