BERITAOPINI.ID BREBES JATENG | Urip Purnama merupakan Ketua BEM Universitas Peradaban di Kabupaten Brebes, Urip menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan menaikan PPN yang awalnya 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Rencana kenaikan PPN dari angka 11% naik menjadi 12% akan diberlakukannya atau mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2025. Pajak pertambahan nilai didefinisikan sebagai pajak yang diterapkan pada saat kegiatan jual beli ataupun transaksi jual beli. (15-12-2024)
Menurut Urip “Menaikan PPN dapat meningkatkan pendapatan Negara tetapi dari kenaikan ini nantinya akan ada banyak dampak-dampak yang ditimbulkan. Dampak ataupun resiko-resiko negatif yang nanti itu akan berimbas kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes sendiri karena mayoritas masyarakat atau warganya itu ekonominya itu terbilang masih rendah atau ekonomi yang menengah ke bawah. Artinya apabila terjadi kenaikan PPN ini ke angka 12% jelas itu akan sangat membebani masyarakat.”
Urip menambahkan bahawa dia kurang setuju terkait adanya kenaikan angka ppn ini karena sebelumnya di angka 11% sudah dibilang cukup tinggi. Jika melihat data dari negara-negara tetangga khususnya negara negara di ASEAN sekitar 10% ataupun di bawah 10%. “Ketika PPN ini sudah resmi naik ke angka 12% dapat berimbas terhadap naiknya harga barang ataupun jasa di sektor lainya yang ada di masyarakat. hal tersebut juga pastinya akan menyebabkan daya beli masyarakat pun menjadi rendah. Ketika daya beli ataupun daya konsumsi masyarakat rendah maka potensi terjadinya inflasi semakin meningkat.”
Pemerintah ketika membuat kebijakan ataupun ketika memutuskan sesuatu seharusnya lebih melihat secara holistik berbagai aspek yang ada di masyarakat. Artinya pemerintah harus bisa mengatasi dan juga menanggulangi berbagai dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini dan memikirkan solusinya juga.
Alternatif yang bisa pemerintah lakukan selain dengan kenaikan PPN ini itu sebenarnya cukup banyak. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi belanjanya. Artinya itu, pemerintah harus bisa melihat mana skala prioritas utama dalam penggunaan anggaran yang dipakai di suatu negara ataupun di suatu pemerintahan.
Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah pusat harus melaksanakan tindakan preventif ataupun tindakan pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi yang jelas merugikan dan juga berdampak buruk terhadap suatu negara. DPR juga belum memutuskan secara resmi mengenai undang-undang perampasan aset yang jelas berdampak baik kepada pemasukan Negara karena Aset-aset yang dimiliki koruptor dapat diambil untuk Negara.
Urip juga menyoroti Penggunaan anggaran baik itu melalui PPN dan lain sebagainya juga harus bisa lebih transparan sehingga tidak timbul pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat.
“Kami selaku mahasiswa berharap supaya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat ataupun DPR selaku perwakilan dari masyarakat bisa betul-betul membawa dampak ataupun solusi yang baik untuk masyarakat sendiri. Jadi jangan membuat kebijakan ataupun program-program yang justru membebani masyarakat.” (DwiK)