22 Mar 2025, Sab

Hutang Kredit Usaha Tak Sesuai, Nasabah Gugat Bank BSI

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Solo digugat oleh nasabahnya. Ny. Sudarwati, warga Ngadirejo, Wonogiri, Jawa Tengah menggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (27/2) siang.

Pelaksanaan sidang terkendala lantaran Noor Saptanti SH tak hadir dalam persidangan yang memiliki agenda mediasi antara tergugat dan penggugat. Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Sri Peni Yudawati SH alhasil batal.

Menurut Joko Purwanot sebagai kuasa hukum Sudarwati, kasus itu bermula ketika Sudarwati mengajukan kredit ke BSI sejumlah Rp. 1 Miliar. Pinjaman itu digunakan untuk pengembangan usaha rumah makan.

Syarat pengajuan, Sudarwati mengajukan aggunan berupa sertifikat milik Subarjo. Namun, Sudarwati sudah membeli separuhnya pada 2016. Bukti pembelian tertuang dalam perjanjian Akta Jual Beli (AJB), nomor 444/2016. Notaris Noor Saptanti SH mengesahkan jual beli itu.

Tri Joko menuturkan pengajuan kredit itu pihak bank telah menyetujui. Adapun jumlah kreditnya Rp. 800 juta.

“Namun klien saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari pihak bank. Tetapi uang dari pihak bank masuk ke buku tabungan atas nama Subarjo dengan jumlah Rp 300 juta,” beber Joko Purwanto.
Sedangkan uang berjumlah Rp. 500 juta itu kemana ujudnya, advokat itu mengklaim tak mengetahui. Lantaran kliennya sama sekali tidak menerima uang pinjaman dari bank.

Selanjutnya, Advokat dari Semarang menyampaikan bahwa kliennya mengajukan pinjaman ke BSI tahun 2018. Namun kliennya tidak menerima modal pinjaman. Meskipun tidak menerima modal pinjaman, kliennya harus membayar angsuran setiap bulan.

Lantaran permasalah ini, kliennya tidak bersedia mengangur yang bukan dari kewajibannya. Meski demikian Kliennya sempat membayar sejumalh Rp. 10,9 juta/bulan.

Masalah ini hingga di meja persidangan, karena pihak bank selaku tergugat 1, dua notaris, KPKNL hingga Subarjo yang turut tergugat, kata Joko Purwanto, karena diyakini melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan saat dikomunikasikan ke pihak BSI bagia humas, Hesti tak menyanggupi dikonfirmasi menyoal masalah ini. Awal media mencoba berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) namun tak menuai hasil. Begitupun saat awak media mencoba berkomunikasi melalui telepon, naas koneksi diputus sepihak. (GAR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *